Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai triliunan rupiah.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai triliunan rupiah.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun KPK tengah mengusut dugaan suap pokok pikiran (pokir) menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, hingga Pengadaan Barang dan Jasa

“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asep menuturkan, di DPRD Jatim terdapat sekitar 14.000 pokir proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.

Uang tersebut dipecah untuk proyek yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp 200 juta. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang.

Adapun pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang.

“Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp 200 juta. Itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” ujar Asep.

Menurut Asep, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak. Hal ini membuat proses penyidikan perkara ini menjadi lama.

Penyidik mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan dalam satu pokir, berapa uang yang diterima, berapa yang dikembalikan, atau menjadi uang suap ke anggota DPRD Jatim.

“Karena begini, karena untuk mendapatkan proyek tersebut. Itu istilahnya tidak secara cuma-cuma,” tutur Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, koordinator pokmas menyetorkan uang “ijon” atau ganti kepada anggota DPRD yang mengusulkan pokir mereka.

Ia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek dengan nilai Rp 200 juta. Nilai totalnya Rp 2 miliar.

Dari setiap proyek yang bernilai Rp 200 juta itu kemudian diminta uang ijon dengan nilai 20 persen atau Rp 40 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved