Mbak Ita Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, hingga Pengadaan Barang dan Jasa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu kemarin.
TRIBUNJATENG.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu kemarin.
KPK menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca juga: "Apakah Sedang Nyalon atau Tidak, Kami Murni Ranah Hukum" Kata KPK Soal Walkot Semarang
“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.
Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.
“Jadi tidak klasternya.
Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.
“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penyidik meminta empat orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta dilarang ke luar wilayah Indonesia.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Tessa mengatakan, upaya paksa ini menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
tribunjateng.com
korupsi
Pemkot Semarang
Semarang
Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita
Takut Dipecat, Camat Tak Tolak Rp16 Miliar Permintaan Alwin Basri Suami Ita Eks Walkot Semarang |
![]() |
---|
Hevearita Walikota Kota Semarang "Hilang", Mbak Ita Sudah Berada di Jakarta? Ini Kata KPK |
![]() |
---|
15 Hari Lalu Hendi Sudah Ingatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Kini Tersangka KPK |
![]() |
---|
Keberadaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Masih Misteri, Sekda Iswar: Belum Ada Komunikasi |
![]() |
---|
Usai Penggeledahan di Balai Kota Semarang, Plt Kepala DLH Ikut Masuk Mobil KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.