Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, hingga Pengadaan Barang dan Jasa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu kemarin.

|
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK berada di Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu kemarin.

KPK menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga: "Apakah Sedang Nyalon atau Tidak, Kami Murni Ranah Hukum" Kata KPK Soal Walkot Semarang

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melepas Roadshow Bus KPK tersebut berlangsung di Area Car Free Day (CFD) Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang, Minggu (14/7/2024). 
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melepas Roadshow Bus KPK di Area Car Free Day (CFD) Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang, Minggu (14/7/2024).  (dok Pemkot Semarang)

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.

Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.

Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.

“Jadi tidak klasternya.

Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Penyidik meminta empat orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta dilarang ke luar wilayah Indonesia.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.

Tessa mengatakan, upaya paksa ini menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved