Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Caleg Gagal Inses Dengan Anak Kandung yang Masih SMP, Korban Kini Hamil

Sosok caleg gagal kini tersandung kasus inses dengan anak kandung yang masih duduk di bangku SMP.

Editor: rival al manaf
Instagram
Sosok Ali Irwan Caleg Gagal yang Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun di Padang Pariaman 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok caleg gagal kini tersandung kasus inses dengan anak kandung yang masih duduk di bangku SMP.

Bahkan dikabarkan anak kandungnya kini tengah hamil karena dipaksa ayahnya melayani nafsu bejatnya.

R saat ini duduk di kelas 3 salah satu SMP di Padang Pariaman.

Baca juga: Inilah Spesifikasi Honda HRV Listrik Mejeng di GIIAS 2024, Daya Jelajah Capai 400 KM

Baca juga: Rekam Jejak Lucas Barreto Sebelum di PSIS Semarang, Main di Eropa

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Gajahmada, Ibu Ditabrak Driver Ojol Terobos Lampu Merah Akhirnya Meninggal

"Korban alami trauma dan sudah berhenti sementara dari sekolah," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Achmad Faisol Amir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Faisol mengatakan, saat ini korban mendapat pendampingan dan bantuan psikologis dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Padang Pariaman untuk kelanjutan sekolah korban.

"Korban alami trauma dan tidak mungkin masuk sekolah. Kita sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan, nanti dicarikan solusi apakah sekolahnya dilanjutkan lewat paket atau home schooling, kita lihat nanti," jelas Faisol.

Sebelumnya diberitakan, mantan calon anggota legislatif DPRD Padang Pariaman yang gagal raih kursi, AA (50), mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan.

AA mencabuli anaknya selama bertahun-tahun hingga akhirnya ketahuan dan dilaporkan ibu korban, Sabtu (13/7/2024) ke Polres Padang Pariaman.

AA kemudian ditangkap pada Selasa (16/7/2024) di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Gagal di Padang Pariaman Perkosa Anaknya, Korban Berhenti Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved