Berita Nasional
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru
Kejaksaan Agung mengumumkan tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam"
Baca juga: KPK: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.