Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung mengumumkan tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.

KOMPAS.COM/FATCHUR ROCHMAN
Kejaksaan Agung 

Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.

Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam"

Baca juga: KPK: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved