Berita Regional
Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Bajaj yang Telah Beraksi 9 Kali di Jakarta
Polisi menangkap sindikat pencuri bajaj di Jakarta. Pelaku berinisial YR dan M disebut telah beraksi selama satu tahun terakhir.
Terkait penadah, lanjut Ade Ary, setidaknya ada lima orang penadah yang menampung hasil kejahatan YR dan M.
Kelima penadah itu adalah HS, PSA, AP, S, dan ES yang ditangkap pada 17 Juli 2024.
Kini, ketujuh pelaku dalam kasus pencurian bajaj telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus YR dan M, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Sedangkan, lima penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Dua aktor pencurian terancam pidana maksimal lebih dari lima tahun penjara. Sementara, kelima penadah maksimal dipidana penjara empat tahun,” tutup Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Supriyadi (45) kehilangan bajaj miliknya di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024) dini hari.
Bajaj berwarna biru itu raib digasak maling saat korban sedang terlelap.
Namun, aksi pencurian itu terekam jelas melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku yang mengenakan sweater dan celana hitam mendekati bajaj milik Supriyadi.
Pelaku lalu membuka pintu bajaj, masuk ke dalam, dan mengutak-atik sesuatu.
Tak lama kemudian, bajaj itu menyala dan pelaku membawa bajaj pergi dari tempat parkir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pencuri Bajaj Beraksi Sejak 2023, Untung Hingga Rp 3 Juta Per Kendaraan "
Baca juga: 2 Pemuda Asal Karangawen Demak Curi Perancah Besi di Lokasi Proyek Semarang
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.