Brita Semarang
Gara-gara Rumah Dijadikan Konten Horor dan tak Laku Dijual, 5 Konten Kreator Dilaporkan ke Polisi
Seorang warga Pedurungan Kota Semarang berinisial AH (27) melaporkan lima konten kreator horor ke Polda Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Seorang warga Pedurungan Kota Semarang berinisial AH (27) melaporkan lima konten kreator horor ke Polda Jawa Tengah.
Dia melaporkan kasus itu ke polisi lantaran merasa dirugikan akibat konten rumah horror yang diunggah oleh para konten kreator berimbas kepada rumah milik orangtuanya yang susah dijual.
Selain itu, dia juga kehilangan beberapa properti yang diduga raib akibat aktivitas pembuatan konten yang dilakukan tanpa seizin pemilik rumah.
"Saya melaporkan lima konten kreator ke polisi terdiri dari tiga youtuber dan dua tiktoker," papar anak pemilik rumah AH yang tak ingin identitasnya disebut secara gamblang, Sabtu (20/7/2024).
AH mengaku, kelima konten kreator yang dilaporkan meliputi Joe Kal dengan judul video “Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab”, Joe Alinskie judul video “Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab”, Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), Fredika Channel “Rumah Milyader Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai beserta isinya”, serta @Kmus 99 Tiktok dan Zyfa Story di Tiktok Live.
Para konten kreator tersebut ada yang merupakan warga Kota Semarang maupun luar daerah Semarang.
Mereka disebut membuat konten di area rumah milik AH kemudian diupload pada rentang bulan November 2023. Namun, AH baru menyadari konten itu pada Mei 2024.
"Kami mengosongkan rumah yang dibuat konten pada Oktober 2023. Rumah kami tinggalkan dengan kondisi baik digembok dan kala itu ada beberapa barang berharga masih di rumah," jelasnya.
Menurut AH, konten-konten horor itu berisi informasi menyesatkan atau hoaks.
Informasi salah yang dikemas di dalam konten di antaranya narasi rumah yang sudah kosong selama 10 tahun.
Padahal rumah itu baru ditinggalkan tak kurang dari 1 tahun karena hendak dijual.
Kemudian rumah dalam konten itu dinarasikan sebagai rumah hantu yang terkesan horor. Bahkan, disebut sebagai rumah sultan arab.
"Tidak ada itu (horor) mereka (konten) bohong semua," katanya.
Kejengkelan AH bertambah ketika konten-konten tersebut berdampak terhadap pada penjualan rumahnya. Sampai saat ini rumah itu kesulitan untuk dijual.
Seyogianya rumah berlantai dua yang beralamat di Abdulrahman Saleh, Semarat Barat itu hendak dijual seharga Rp4,3 miliar.
AH mengklaim, dari delapan calon pembeli beberapa di antaranya enggan membeli rumah itu karena melihat konten horor yang dibuat oleh para konten kreator tersebut.
"Dampak dari konten calon pembeli jadi urung membelinya karena mereka melihat konten itu bahkan ada calon pembeli yang sampai mencantumkan konten video horor tersebut," jelasnya.
Selain kesulitan menjual rumah, AH telah kehilangan beberapa barang berharga di rumahnya seperti AC, televisi 62 inch dan emas seberat 28 gram.
Seluruh ruangan dalam rumahnya juga dalam kondisi berantakan karena diacak-acak oleh orang yang diduga pembuat konten.
"Kami sampai menemukan dupa dan mawar bekas ritual," terangnya.
Pihaknya sudah berupaya mencari tahu cara para konten kreator memasuki rumahnya tersebut.
Informasi yang diperoleh AH, para konten kreator memasuki rumah itu hanya berdasarkan izin dari tetangganya yang berinisial S. Padahal S bukan perwakilan dari keluarganya dan tidak memiliki hak untuk memberikan izin kepada siapapun untuk memasuki rumahnya.
"Mereka izinnya ke rumah sebelah yakni ke Pak S yang diduga dibayar oleh konten kreator untuk membukakan pintu. Sebelumnya pintu digembok," ungkapnya.
Pilih Lapor Polisi
AH telah melaporkan kasus itu sebanyak dua kali dengan dua jenis laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan pelanggaran informasi bohong melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan itu dilayangkan pada 27 Mei 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. "Kalau laporan ini sudah ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)," ungkapnya tanpa menyebut detail poin SP2HP.
Laporan kedua, berkaitan dengan treapassing atau masuk tanpa izin, pencurian dan vandalisme atau perbuatan merusak. Untuk dugaan pelanggaran ini, AH mengaku telah melayangkan aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Senin, 15 Juli 2024.
"Kami melaporkan konten kreator itu karena merugikan pribadi dan nama besar keluarga," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menerangkan, telah menerima laporan terkait adanya masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya konten horor yang dibuat oleh konten kreator. “Update kasusnya, kami limpahkan ke Polrestabes Semarang dan sudah diberitahu ke pengadu,” bebernya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, pihaknya memang menangani kasus tersebut. Kini, laporan itu masih melakukan pendalaman.
"Iya betul masih pendalaman," jelasnya. (Iwn)
Baca juga: Video Kronologi Pembunuhan Gadis Bertato Kupu-kupu Asal Ambarawa di Demak
Baca juga: Chord Gitar Lagu Sudahi Perih Ini Dmasiv
Baca juga: Pembunuhan Berencana di Lapas Merah Mata Palembang, 2 Napi Jadi Tersangka
Baca juga: Gempa Terkini Sabtu 20 Juli 2024 Sore Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.