Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilik Sanggar Kuda Lumping Tewas di Penjara Seusai 1 Keluarganya Menggilir Gadis 16 Tahun

Turmin dipenjara terkait kasus pencabulan terhadap B siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Turmin melakukan aksinya bersama keluarg

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribunnews
Pemilik Sanggar Kuda Lumping Tewas di Penjara Seusai 1 Keluarganya Menggilir Gadis 16 Tahun 

Pemilik Sanggar Kuda Lumping Tewas di Penjara Seusai 1 Keluarganya Menggilir Gadis 16 Tahun

 

TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Turmin (67) pemilik sanggar kuda lumping tewas di penjara.


Turmin dipenjara terkait kasus pencabulan terhadap B siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Turmin melakukan aksinya bersama keluarganya. Modus para pelaku yakni hendak menjadikan korban anggota kesenian kuda lumping.


Dari penuturan AKP Herman dia meninggal pada saat berada di Lapas Lubuksinggau pada Kamis, 11 Juli 2024 siang.


"Benar, tersangka meninggal dunia ketika penyakit asma yang dideritanya kambuh," kata AKP Herman melalui keterangannya pada Jumat 12 Juli 2024.


Sebagai informasi, pencabulan terhadap gadis 16 tahun itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Satu keluarga tersebut berisi 4 orang Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin, dan Bambang (20) anak laki-laki Tumin.


Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian itu berlangsung November 2023.


Semula, B dibujuk keempat pelaku ikut bergabung sebagai penari di kesenian Kuda Lumping.


Tumin sebagai pemilik sanggar Kuda Lumping, kemudian mengajak korban untuk menginap di rumahnya dengan dalih akan melakukan ritual mandi kembang sebelum bergabung dengan kelompok mereka.


B pun menuruti permintaan tersebut.

Mirisnya, istri dan anak Tumin ternyata menyiapkan kamar dan tempat tidur yang akan digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban.


"Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam," kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).


Setelah menyetubuhi B, Tumin keluar kamar.

Namun ternyata, tersangka Bambang malah ikut menyetubuhi B yang ketakutan. 


"Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar Kuda Lumpingnya banyak dipesan," ujarnya.


Kurang puas, B dipaksa satu keluarga bejat ini untuk bersetubuh dengan dua pria lain.


B tak dapat melawan karena diancam video persetubuhan itu akan disebarkan kepada keluarganya.


"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas Kasat.


Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam. 


Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.


Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved