Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral WNI Membegal Perempuan di Jepang, Ini Kata Kemenlu

Seorang warga negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang. Hal itu diketahui dari sebuah unggahan di media sosial.

google
Ilustrasi Begal 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang.

Hal itu diketahui dari sebuah unggahan di media sosial.

Unggahan viral tersebut dimuat oleh akun Instagram @folkshitt pada Sabtu (20/4/2024) siang.

Baca juga: Inilah Sosok Bule Ngoceh Viral Sebut IKN Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme, Ternyata Seorang WNI

Pengunggah menyebut, WNI itu kini sudah diamankan oleh pihak berwenang dan motifnya diduga karena membutuhkan uang.

Meski demikian, pengunggah tidak menyebut tanggal dan lokasi kejadian, serta identitas WNI yang bersangkutan.

WNI membegal perempuan di Jepang
Tangkapan layar unggahan menyebut seorang Warga Negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang. (Instagram)

Pengunggah hanya melampirkan foto tangkapan layar komentar sejumlah warganet mengenai kejadian tersebut.

Beberapa warganet memberikan keterangan mengenai kejadian itu, seperti kronologi kejadiannya. Sementara warganet lainnya mengecam aksi tersebut.

Penjelasan Kemenlu

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha membenarkan mengenai pria WNI yang membegal perempuan di Jepang.

Judha mengatakan, WNI yang berinisial RH (28) itu menyerang dan merampok seorang wanita di Kota Fukuoka, Jepang.

“KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama Rohmat Hidayat (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka,” ucap Judha saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/7/2024).

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) dan pihak berwenang segera menangkapnya.

Judha menyampaikan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.

KBRI Tokyo akan memberikan layanan pendampingan hukum jika RH mengizinkan, sesuai dengan norma hukum internasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved