ICJ memutuskan sengketa antar negara. Biasanya, keputusannya bersifat mengikat, namun hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkannya. Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.
ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat penasehat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia.
ICJ juga mengeluarkan pendapat pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa bagian dari tembok yang dibangun oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dirobohkan.
Israel tidak mematuhi putusan ICJ, dan menolak seruan untuk merelokasi tembok pembatas di sepanjang Garis Hijau, Garis Gencatan Senjata 1949 yang dibuat setelah berakhirnya pertempuran yang mengiringi pendirian Israel setahun sebelumnya. (irawan/kps/tribun jateng cetak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.