Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina Ilegal

Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adala

Editor: m nur huda
AFP Photo
Permukiman khusus Yahudi, Efrat, di Tepi Barat, wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel. 

ICJ memutuskan sengketa antar negara. Biasanya, keputusannya bersifat mengikat, namun hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkannya. Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti. 

ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat penasehat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia.

ICJ juga mengeluarkan pendapat pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa bagian dari tembok yang dibangun oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dirobohkan. 

Israel tidak mematuhi putusan ICJ, dan menolak seruan untuk merelokasi tembok pembatas di sepanjang Garis Hijau, Garis Gencatan Senjata 1949 yang dibuat setelah berakhirnya pertempuran yang mengiringi pendirian Israel setahun sebelumnya. (irawan/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved