Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung

Brigpol Akmal terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasa

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung 

Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung

TRIBUNJATENG.COM - Brigpol Akmal terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Brigpol Akmal tega melecehkan anak yatim piatu berinisial NJ.

Mirisnya, NJ adalah korban pelecehan Beni pengurus pantai. NJ yang merupakan pelajar SMP hendak melaporkan Beni.

Bukannya mendapat perlindungan, NJ justru dicabuli oleh Brigpol Akmal.


Awalnya, NJ datang bersama 2 temannya untuk melapor ke Polsek Tanjung Pandan terkait pelecehan yang dilakukan Beni terhadap NJ.

Saat korban melapor ke Polsek Tanjung Pandan Belitung, korban diarahkan untuk masuk ke ruangan yang berbeda dengan 2 temannya oleh Brigpol Akmal dengan dalih akan diberi sejumlah pertanyaan.

Namun saat di ruangan interogasi, Brigpol Akmal mengunci pintu dari dalam.

Brigpol Akmal lantas melakukan tindak pelecehan.

Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung IPDA Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Terjadi dugaan, pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, dengan inisial Brigpol AK," kata Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024).

Wayu mengatakan, korban bersama dua temannya ingin melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Beni pengurus Panti Asuhan terhadap NJ.

"Tiba di Polsek Tanjung Pandan, langsung bertemu dengan pelaku AK, lalu diarahkan masuk ke salah satu ruang di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.

Setelah korban bertemu Brigpol Akmal, ia diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban.

Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved