Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung
Brigpol Akmal terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasa
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.
(*)
Tags
Polisi lecehkan anak yatim piatu
Brigpol Akmal
Polsek Tanjung Pandan
Belitung
Beni pengurus Panti Asuhan
Berita Terkait
Baca Juga
Perkuat Pendidikan Daerah, Unsoed dan Pemkab Belitung Timur Siap Teken MoU |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan Hellyana Wakil Gubernur Bangka Belitung, Ijazah S1 Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
Remaja Berkebutuhan Khusus Hilang di Kebun Sawit, 5 Hari Belum Ketemu |
![]() |
---|
Pikap Hilang Kendali di Tikungan Hantam Motor Tewaskan Remaja 15 Tahun |
![]() |
---|
2 Perampok Bengkel Diringkus, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.