Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung

Brigpol Akmal terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasa

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Sosok Brigpol Akmal, Tega Cabuli Anak Yatim Korban Pelecehan Pengurus Panti Belitung 

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.

Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved