Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Cirebon

Daftar 3 Orang Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, Ayah Eky membantah tuduhan bahwa kliennya kabur dari kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
IST
Daftar 3 Orang yang Akan Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon 

Daftar 3 Orang yang Akan Disomasi Oleh Tim Pengacara Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

TRIBUNJATENG.COM- Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana, Ayah Eky membantah tuduhan bahwa kliennya kabur dari kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.

Selain itu, Pitra juga menambahkan bahwa kliennya merupakan anggota polisi aktif.

Sehingga, kata dia, kliennya tunduk dan patuh terhadap aturan.

"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers pada Senin (22/07/2024).

Tudingan lain yang diarahkan kepada Rudiana adalah mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Dan mengatakan bahwa Eky masih hidup dan tuduhan melarang masyarakat mengunjungi makam Eky.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujarnya.

Dengan banyaknya tudingan penyebaran berita bohong, Pitra memberikan somasi terhadap 3 orang yang telah menyudutkan Iptu Rudiana.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada bapak Iptu Rudiana, karena telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik" ungkap Pitara.

Permintaan maaf ketiga orang tersebut ditunggu oleh dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak kunjung meminta maaf, pihaknya siap membawa ketiga nama tersebut ke jalur hukum.

"Tiga orang ini agar meminta maaf kepada bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumka".

Apabila dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarganya dan kepada masyarakat, aka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum, dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga" pungkas Pitara.

Lebih lanjut, Pitrah mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 60 pengacara. Semuanya akan mendampingi Rudiana, termasuk untuk menghadapi laporan terhadap kliennya itu di Bareskrim Polri.

"Kami dari DPP perhati telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini kita telah tunjuk 60 pengacara yang mendampingi. Ada 60 pengacara," lanjutnya.

Ayah Eky Menghilang

Diberitakan sebelumnya keberadaan Iptu Rudiana sempat menjadi misteri.

Terbaru ia dilaporkan pengacara Farhat Abbas karena pengakuan Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh Eky dan Vina itu 11 orang.

Namun, Iptu Rudiana sempat muncul memberikan klarifikasi, ia menyebut selama 8 tahun tidak diam dan berusaha mati-matian mengungkap kasus Vina Cirebon.

Jurnalis iNews TV, Abraham Silaban lalu mendatangi Polsek Kapetakan, diketahui Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek di sana.

Namun saat didatangi, Iptu Rudiana tak ada di ruangannya.

Polisi yang bertugas di Polsek Kapetakan, menyebut kalau Iptu Rudiana tengah ada kegiatan di Polres.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Iptu Rudiana tak memberikan jawaban apa-apa.

"Saya Abraham Silaban saya berada di Polsek Kapetakan, kami ingin meminta keterangan kepada Pak Kapolsek," ucap Abraham Silaban.

"Ini ruangan kerja Pak Kapolsek, orangtua dari almarhum Eky yang menjadi korban diperistiwa 2016,"

"Kita tidak berkesempatan untuk menemui beliau, kita sudah membangun komunikasi melalui WhatsApp, kita juga sudah mendatangi langsung,"

"Ada kegitan katanya, kegiatan di Polres," imbuhnya.

Abraham Silaban akhirnya memutuskan untuk menunggu kedatangan Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan.

Namun Ayah Eky tersebut tak kunjung datang.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved