Berita Banyumas
Eks Camat Kedungbanteng Banyumas Dijebloskan Penjara Setelah Sempat Divonis Bebas
Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, kembali dijebloskan penjara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, kembali dijebloskan penjara.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap ketiganya.
Salah satu terdakwa yaitu mantan Camat Kedungbanteng, Purjito (55).
Sedangkan dua lainnya yaitu, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas Arif Indra Setyadi (54) dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani (53).
"Kami telah mengeksekusi tiga terpidana korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, saat konferensi pers, kepada Tribunjateng.com, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, pada sidang di Pengadilan Tinggi Semarang ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Pada tingkat pertama terbukti bersalah.
Tingkat kedua diputus bebas dan dalam kasasi kami berhasil meyakinkan hakim perkara ini terbukti bersalah," kata Sinuhaji.
Sinuhaji mengatakan, dalam putusan MA ketiganya divonis penjara empat tahun penjara.
"Masing-masing terpidana sudah kami eksekusi menjalankan pidana empat tahun penjara," terang, Sinuhaji.
Ketiga terpidana sedang melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks-PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. (jti)
| Sapi Kurban Presiden dari Banyumas Dibeli Rp128 Juta, Achmad: "Tidak Sia-sia Ngarit" |
|
|---|
| Di Hadapan Jamaah Salat Iduladha, Bupati Banyumas Umumkan Insentif Guru Ngaji dan Ponpes |
|
|---|
| Masjid Wakaf Purwokerto Terima Sapi Kurban Presiden 1,1 Ton, Daging Dibagikan ke 2.000 KK |
|
|---|
| Isrodin Pegiat Pendidikan di Lereng Gunung Slamet Banyumas Terima Penghargaan Tingkat Nasional |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan Kutasari Rampung 20 Hari, DPU Banyumas Anggarkan Rp600 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Purwokerto-Kabupaten-Banyumas-Gloria-Sinuhaji.jpg)