Berita Kriminal
Ini Pasal dan Ancaman yang Jerat 5 Mahasiswa Unsoed Purwokerto dalam Kasus TPKS dan Pengeroyokan
Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Polresta Banyumas menahan lima mahasiswa Unsoed dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan TPKS dan pengeroyokan.
- Yayasan TRIBHATA Banyumas meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut mencapai 13 orang.
- Polisi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan seluruh proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Penahanan lima mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Polresta Banyumas dalam dua kasus yang menjadi sorotan publik memunculkan perkembangan baru.
Meski proses hukum telah berjalan dengan penetapan tersangka dan penahanan, sejumlah pihak menilai masih ada fakta-fakta penting yang perlu diungkap lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus yang mencuat di lingkungan kampus tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perkara pengeroyokan yang terjadi di Purwokerto.
Kedua perkara itu kini menjadi perhatian luas karena melibatkan sesama mahasiswa dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain.
Yayasan TRIBHATA Banyumas menilai penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan terhadap seorang mahasiswa Unsoed belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Direktur Advokasi TRIBHATA Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara tersebut.
Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara menyeluruh.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Namun ada beberapa fakta yang menurut kami masih perlu dikembangkan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh," ujarnya.
Baca juga: Soal Bansos di Banyumas, Muncul Gagasan Penerima akan Ditetapkan dalam Musyawarah Desa
Mahasiswa Unsoed Jadi Tersangka Kasus TPKS
Sebelumnya, Polresta Banyumas menahan seorang mahasiswa Unsoed berinisial DA (20) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPKS.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa DA mulai ditahan sejak Senin (25/5/2026) oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman selama kurun waktu pertengahan hingga akhir tahun 2025 di wilayah Purwokerto.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap adanya dugaan hubungan seksual yang terjadi karena korban berada dalam tekanan serta ancaman dari pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban," kata Kapolresta Banyumas dalam konferensi persnya, Jumat (29/5/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan kasus.
| Cinta Ditolak Api Bertindak, Pemuda Ini Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Ortu Kekasihnya |
|
|---|
| Masih Ingat Kasus Motor Hilang Saat Konser Dangdut di Todanan Blora? Tiga Pelakunya Diringkus |
|
|---|
| Sosok Waria Solo Sunar Dariyadi alias Manohara Ngamuk Tampar Pengunjung Rumah Makan |
|
|---|
| Pemuda di Baturraden Banyumas Dibekuk Polisi, Motor Digadaikan demi Judi Slot dan Miras |
|
|---|
| Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Tetangga Sendiri Ketagihan Narkoba dan Film Porno |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260530_kekerasan-seksual-unsoed.jpg)