Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Ingatkan Mengelola Bumdes Jangan "Kebat Kliwat"

Pengelola dan calon pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta Bumdes Bersama (Bumdesma) di Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat bertemu dengan pengelola Bumdes dan para petinggi dari sejumlah desa di Jepara yang wilayahnya masuk dalam Program Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP) di Ruang Rapat R M P Sosrokartono Setda Jepara pada Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pengelola dan calon pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta Bumdes Bersama (Bumdesma) di Jepara, dilarang kebat kliwat dalam mengelola unit usaha tersebut. 

Dalam bahasa Jawa, kebat kliwat berarti bertindak terlalu cepat tapi memunculkan persoalan di kemudian hari.
 
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat bertemu dengan pengelola Bumdesma dan para petinggi dari sejumlah desa di Jepara yang wilayahnya masuk dalam Program Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP). 

Baca juga: Mahasiswa ASP Poltek Harber Rancang Sistem Digital untuk BUMDES

Program itu, mulai menampakkan hasil, seiring adanya Bumdesma yang sudah mampu menyetor keuntungan untuk pendapatan asli desa.

“Harus profesional. Tekuni usaha yang sudah ada dengan baik. Jangan kebat kliwat. Terlihat bagus di luar tapi ada persoalan,” kata Edy Sujatmiko yang kala itu menyampaikan materi dalam rapat koordinasi pembangunan kawasan perdesaan. 

Selain pengelola Bumdesma dan petinggi, kegiatan ini juga diikuti camat dan unsur perangkat daerah. 

Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat R M P Sosrokartono Setda Jepara pada Senin (22/7/2024).

Edy Sujatmiko mengapresiasi Bumdesma yang telah menyetor keuntungan menjadi pendapatan asli desa. 

Unit usaha dimaksud adalah Bumdesma Bung Topan, yang dimiliki tiga desa, yakni Bungo, Ngroto, dan Pancur, Kecamatan Mayong.

Bumdesma yang telah mendapat legalitas dari Kemenkumham RI itu, berhasil menyetor pendapatan asli desa sebanyak Rp4,2 juta per desa. 

Jumlah itu merupakan 15 persen dari total keuntungan bersih.

Modal yang sebelumnya didapat Bumdesma sebesar Rp40 juta per desa, yang terdiri dari Rp25 juta pada tahun pertama, dan Rp15 juta pada tahun kedua.

Dalam forum tersebut, Direktur Bumdesma Bung Topan, Teguh Budi Utomo mengatakan, terdapat 10 bidang usaha yang telah didaftrarkan ke Kemenkumham.

Dari jumlah itu, 2 bidang usaha telah dilakukan, yakni pegadaian dan agrowisata yang berhubungan dengan pertanian terintegrasi. 

Kepala Bappeda Kabupaten Jepara Hasanuddin Hermawan mengatakan, Bung Topan merupakan salah satu Bumdesma yang terbentuk dalam kebijakan pengembangan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Jepara. 

Baca juga: Program Bantuan Desa Berdaya PLN UIP JBT bersama Pemerintah Desa Sugihan serta BUMDes Maju Lancar

Sesuai namanya, Bung Topan berada di kawasan agrowisata Bungu, Ngoro, dan Pancur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved