Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Preman Marak di Pasar Induk Kajen, Bekingi Penjual Liar, Rugikan Emak-emak Pedagang Resmi

Puluhan pedagang Pasar Induk Kajen, yang mayoritas emak-emak mengadu ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Senin (22/7/2024).

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Puluhan pedagang Pasar Induk Kajen, yang mayoritas emak-emak mengadu ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Senin (22/7/2024).

Mereka datang ke kantor Satpol PP untuk mengadu, lantaran selama setahun ini jualan sepi. Pemicunya banyaknya pedagang liar di bagian belakang Pasar Kajen yang membuat pengunjung enggan masuk ke dalam pasar tradisional itu. 

Kondisi itu diperparah dengan maraknya preman di sekitar Pasar Induk Kajen. Para preman itu membekingi pedagang liar tersebut.

Hal itu dikatakan, pedagang ikan Panggang dan Pindang Sulali saat datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan.

Sulali berharap Satpol PP bisa menertibkan pedagang liar dan juga para preman tersebut.

"Yang datang kesini semuanya pedagang Pasar Induk Kajen terutama yang berjualan di lantai 2. Sekarang pedagang yang di dalam tidak laku, belinya di luar semua. Ini sudah satu tahun," kata Sulali kepada Tribunjateng.com.

Baca juga: BBM Naik, Harga Cabai di Pasar Induk Kajen Masih Normal

Baca juga: Razia Hotel untuk Open BO, Satpol PP Dapati 7 Pasangan hingga Seorang Waria

Bahkan, para penjual liar itu saat diberi informasi oleh pedagang resmi di Pasar Induk Kajen malah blak-blakan jika aktivitasnya dilindungi. Meskipun yang melindungi itu adalah para preman.

"Mereka (pedagang luar) kalau kami kasih tahu malah bilang 'aku jualan di luar karena ada backing preman' katanya ada yang melindungi, yaitu tukang parkir. Mereka bayar ke preman itu."

"Kami lapor ke sini biar ditertibkan, supaya sama-sama jual di dalam. Sama-sama cari rezeki tapi jangan di luar, di dalam saja bareng-bareng sama kita," imbuhnya.

Dijelaskannya, mayoritas pedagang yang di luar pendatang, bukan pedagang lama. Mereka tidak ditarik retribusi hanya bayar ke tukang parkir yang katanya preman.

Tidak hanya itu, mereka juga tidak terdaftar di Pasar Induk Kajen, tidak punya lapak, tidak punya tempat, dan juga tidak punya surat izin.

"Di luar itu pedagang apapun, komplit, ada sayur, tempe, tahu, bawang, ikan, lengkap. Kalau dibilangin mereka malah nantang-nantang. Sini kalau mau jualan bareng-bareng di luar."

"Aku gapapa di sini wong sudah ada yang backingi. Malah ngajak kita yang didalam suruh jualan bareng di luar," jelasnya.

Sementara Sekdin Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono mengatakan, bahwa mengacu Perda yang ada, ini ada yaitu Tibum nomor 2 tahun 2012, misalnya berjualan tidak pada tempatnya berarti itu memang harus ditertibkan.

Kemudian, yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan yaitu dinas terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved