Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita video

Video Kepala Desa di Blora Diberhentikan Gegara Berbuat Asusila dengan Perangkat

Keputusan dari Bupati Blora memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Wiwik Suhendro per 19 Juli 2024.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Berikut ini video Kepala Desa di Blora Diberhentikan Gegara Berbuat Asusila dengan Perangkat.

Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro resmi diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Bupati Blora, Arief Rohman.

"Keputusan dari Bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Wiwik Suhendro per 19 Juli 2024," katanya melalui Tribunjateng.com, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang Kepala Desa.

Diketahui, selama menjadi Kepala Desa sekira satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai Kepala Desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, Kadus (Kepala Dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelasnya.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli 2024."

"Suratnya diberikan langsung ke Kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved