Berita Artis
5 Potret Barang Mewah dan Setumpuk Uang Harvey Moeis dan Helena Kim yang Disita Kejaksaan Jaksel
5 potret barang mewah berupa tas, mobil, jam mahal milik Harvey Moeis dan Helena Kim yang disita kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- 5 potret barang mewah berupa tas, mobil, jam mahal milik Harvey Moeis dan Helena Kim yang disita kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya barang mewah, setumpuk uang juga ditunjukkan dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis dan Helena Kim merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim karena berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Sudah ada sejumlah barang bukti untuk pembuktian di persidangan.
Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis yakni tanah dan bangunan berupa 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, 2 unit di Tangerang.
Selain itu ada motor dan mobil berupa 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, ,1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.
Adapula tas Branded 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD serta Rp 13,5 Miliar, dan logam mulia.
Sementara itu, barang bukti yang dikumpulkan dari Helena Lim berupa tanah dan bangunan sebanyak 4 unit berada di Jakarta Utara, 2 unit di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah mobil yakni 1 unit Innova, 1 unit Lexus ux 300e, dan 1 Alphard.
Tak hanya itu, ada 37 tas branded, 45 buah perhiasan, 2 unit jam tangan mewah Richard Mile.
Serta uang dalam bentuk SGD atau dolar singapur sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD dan uang 10 miliar dalam pecahan 100 ribu rupiah, serta 1,45 miliar
Berikut foto barang mewah Harvey Moeis dan Helena Kim yang jadi baraang bukti
1. Mobil meweah

2. Tas branded

3. setumpuk uang

4. Tanah dan bangunan

5. Uang Dolar

Daftar 22 Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Satu diantaranya sudah disidangkan yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.
Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
5 Potret Barang Mewah Harvey Moeis yang disita
Harvey Moeis
Helena Kim
tribunjateng.com
Kasus PT Timah
Korupsi PT Timah
Asal Usul Nama Tengah Anak Erika Carlina 'Raxy', Awalnya Sempat Ditolak: Bandel Banget |
![]() |
---|
Unggah Momen Lahiran, Erika Ungkap Nama Sang Anak, Ini Arti di Baliknya |
![]() |
---|
Erika Carlina Lahiran, DJ Panda Unggah Foto Ini dan Tulis Pesan untuk Raxy |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Serahkan Flashdisk: Bukti Rekaman Suap Jaksa dan Hakim oleh Reza Gladys |
![]() |
---|
Aktivitas Terbaru Akun TikTok Vina Run yang Bongkar Paulus Pinontoan Selingkuhan Sarwendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.