Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Cara Licik Karyawati Bank BUMN Pakai Uang Nasabah Rp 11 Miliar Buat Trading Crypto

Karyawati bank BUMN DP (33), menjadi tersangka kasus korupsi dana simpanan nasabah di area Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Gelar perkara penyalahgunaan dana nasabah di Kejati Jateng, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Karyawati bank BUMN DP (33), menjadi tersangka kasus korupsi dana simpanan nasabah di area Jawa Tengah.

Cara licik pelaku yakni menggunakan dana mencapai Rp 11 miliar tanpa seizin nasabah.

Tersangka menggunakan dana tersebut untuk trading mata uang kripto (cypto currency).

Baca juga: Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto mengatakan, dana simpanan nasabah tersebut digunakan untuk transaksi pembelian saham atau trading crypto.

 

"Uang nasabah digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto,"jelas Ponco saat gelar perkara di kantornya, Senin (22/7/2024).

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai tanggal 10 Agustus 2024.

"Tersangka DP disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"ujarnya. 

Dia menjelaskan, tersangka pada Juli tahun 2023 hingga September 2023 melakukan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu Bank BUMN dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah.

"Selanjutnya dana simpanan nasabah tersebut dilakukan (digunakan) oleh tersangka DP tanpa seizin dari nasabah," imbuhnya.

Baca juga: Semen Gresik Pabrik Rembang Gelar Jalan Sehat Peringati 4 Tahun Core Values Akhlak BUMN

Tentunya, lanjut Ponco, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP) Bank BUMN.

"Karena digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian," terangnya.

Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka di salah satu Bank BUMN, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 11 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank BUMN Kuras Dana Nasabah Pakai Program Fiktif, Negara Rugi Rp 11 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved