Berita Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Karung Ganja dari Aceh ke Lampung
Pemilik barang haram, Rohid (23), diringkus. Sementara temannya yang dikenal dengan nama Om Pay melarikan diri.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pengiriman 130 kg ganja dari Provinsi Aceh ke Lampung digagalkan aparat kepolisian.
Kejadiannya di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Pemilik barang haram, Rohid (23), diringkus.
Baca juga: Polisi Temukan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi, Pemilik Langsung Kabur Menghilang di Jurang
Sementara temannya yang dikenal dengan nama Om Pay melarikan diri.
Kepala Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, mulanya polisi mendapat informasi pelaku akan membawa ganja dengan mobil Daihatsu Terios bewarna putih dari Aceh dengan tujuan Lampung.

Menurut Afdal, sejak dari Aceh polisi telah membuntuti pelaku, lalu sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat 19 Juli 2024, saat pelaku berada di lokasi kejadian, polisi mengejar mobil pelaku.
Kala itu kedua pelaku sempat berusaha kabur dengan keluar mobil, namun polisi kemudian Rohid tertangkap.
Sementara, Om Pay melarikan diri.
"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil pelaku ditemukan empat karung goni yang berisi 130 kg bal diduga narkotika ganja," ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Pelaku memeroleh barang haram itu dari seseorang di Aceh.
Kini Rohid ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digagalkan, Pengiriman 4 Karung Ganja dari Aceh ke Lampung"
Baca juga: Napi di Lapas Pontianak Terlibat Penyelundupan 18,9 Kg Sabu dari Malaysia
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.