Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Remaja 18 Tahun Sudah Jadi Muncikari Spesialis Anak di Bawah Umur Bertarif Rp 1,5 Juta

Duh! remaja 18 tahun berinisial RTH sudah menjadi muncikari, tawarkan anak di bawah umur bertarif Rp 1,5 juta.

Editor: raka f pujangga
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Duh! remaja 18 tahun berinisial RTH sudah menjadi muncikari.

Pelaku tertangkap tangan saat menjajakan remaja perempuan di sebuah hotel di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Baca juga: Video Nasib Warga Semarang Korban TPPO di Myanmar Dipaksa Kerja Jadi Scammer

"Pelaku diamankan tim Ditreskrimum tadi malam terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024).

Selain mengamankan seorang muncikari, polisi mengamankan dua wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Jojo menuturkan, tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, 2 unit ponsel, dan 1 buah tas warna hitam serta bill hotel.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap muncikarinya, ada dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel," beber Jojo.

Para wanita ini dijajakan pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.

Pelaku kemudian menjanjikan para korban uang sebesar Rp 800.000 untuk sekali kencan.

Baca juga: Nasib Pria Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar, Harus Tebus Rp150 Juta Bila Mau Pulang

"Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah," ungkap Jojo.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jajakan 2 Remaja di Pangkalpinang, Muncikari Pasang Tarif Rp 1,5 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved