Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Produk China Banjiri Jateng

Saat Produk China Membanjiri Jateng, Harga Pakaian Bekas Mengejutkan, Bagaimana Brand Lokal?

Kebiasaan berburu pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrift shopping menjadi fenomena populer bagi kalangan anak muda

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
Contoh baju-baju bekas impor yang dijual kembali di salah satu toko baju yang ramai di Purwokerto, Selasa (23/7/2024). 

 
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Banyak produk China yang mudah ditemukan di pasaran, baik mal, pusat perbelanjaan, toko fashion, minimarket, electric gadget dan lainnya.


Salah satu produk yang gampang didapat adalah pakaian bekas pakai atau thrifting impor asal China.


Berdasarkan pantauan Tribunbanyumas.com di salah satu toko pakaian Purwokerto yang khusus menjual baju-baju impor bekas asal China terlihat begitu ramai. 


Bahkan toko tersebut begitu digandrungi anak muda Purwokerto karena menjual pakaian bekas dengan kualitas yang masih bagus.

Baca juga: 2 Kali Diracun Tak Mempan, AsepTewas di Percobaan Pembunuhan Ketiga, Pelaku Istri, Anak, Calon Mantu


Adapun harga jaket dipatok dengan harga mulai Rp60 sampai Rp100 ribu, kemeja putri Rp60 ribu sampai Rp75 ribu. 


Ada pula kaos-kaos berkerah berkisar Rp35 ribu  sampai Rp75 ribu.

Bahkan yang mengejutkan lagi banyak dijual kaos-kaos bekas berlogo dan  tulisan asal China dihargai Rp10 ribu sampai Rp25 ribu. 


Salah satu pengunjung toko, Leon (26) mengatakan sudah biasa berburu baju-baju atau barang bekas impor. 


"Kalau saya liat kualitas, misalkan itu bekas dan masih bagus plus murah ya dibeli gak masalah.

Tetapi misal harus memilih produk lokal saya akan pertimbangankan dulu, bagus apa tidak, kalau bagus ya sudah pasti dibeli," katanya. 


Ia mengatakan membeli lebih kepada kualitas, dan nyatanya kadang produk impor bagus-bagus dengan harga murah. 


Sehingga produk lokal harus bersaing dengan gempuran impor bekas. 


Kebiasaan berburu pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrift shopping menjadi fenomena populer bagi kalangan anak muda.


Namun, belum banyak dari para pelaku usaha jual beli baju bekas impor yang menyadari terkait aturan usaha perdagangan produk impor. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas menyatakan apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved