Lipsus Produk China Banjiri Jateng
Saat Produk China Membanjiri Jateng, Harga Pakaian Bekas Mengejutkan, Bagaimana Brand Lokal?
Kebiasaan berburu pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrift shopping menjadi fenomena populer bagi kalangan anak muda
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Banyak produk China yang mudah ditemukan di pasaran, baik mal, pusat perbelanjaan, toko fashion, minimarket, electric gadget dan lainnya.
Salah satu produk yang gampang didapat adalah pakaian bekas pakai atau thrifting impor asal China.
Berdasarkan pantauan Tribunbanyumas.com di salah satu toko pakaian Purwokerto yang khusus menjual baju-baju impor bekas asal China terlihat begitu ramai.
Bahkan toko tersebut begitu digandrungi anak muda Purwokerto karena menjual pakaian bekas dengan kualitas yang masih bagus.
Baca juga: 2 Kali Diracun Tak Mempan, AsepTewas di Percobaan Pembunuhan Ketiga, Pelaku Istri, Anak, Calon Mantu
Adapun harga jaket dipatok dengan harga mulai Rp60 sampai Rp100 ribu, kemeja putri Rp60 ribu sampai Rp75 ribu.
Ada pula kaos-kaos berkerah berkisar Rp35 ribu sampai Rp75 ribu.
Bahkan yang mengejutkan lagi banyak dijual kaos-kaos bekas berlogo dan tulisan asal China dihargai Rp10 ribu sampai Rp25 ribu.
Salah satu pengunjung toko, Leon (26) mengatakan sudah biasa berburu baju-baju atau barang bekas impor.
"Kalau saya liat kualitas, misalkan itu bekas dan masih bagus plus murah ya dibeli gak masalah.
Tetapi misal harus memilih produk lokal saya akan pertimbangankan dulu, bagus apa tidak, kalau bagus ya sudah pasti dibeli," katanya.
Ia mengatakan membeli lebih kepada kualitas, dan nyatanya kadang produk impor bagus-bagus dengan harga murah.
Sehingga produk lokal harus bersaing dengan gempuran impor bekas.
Kebiasaan berburu pakaian bekas impor atau yang biasa disebut thrift shopping menjadi fenomena populer bagi kalangan anak muda.
Namun, belum banyak dari para pelaku usaha jual beli baju bekas impor yang menyadari terkait aturan usaha perdagangan produk impor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas menyatakan apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
BREAKING NEWS: Rumah Eko Patrio Dijarah, Massa Geruduk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI |
![]() |
---|
Massa Ancam Jarah Rumah Eko Patrio, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Itu Minta Maaf |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
Pendapatan Rata-Rata Warga Banjarnegara Capai Rp2,4 Juta per Bulannya |
![]() |
---|
Brosur KUR BRI 30 Agustus 2025, Lengkap Rp 3 Juta hingga Rp 500 Juta - AGUSTUS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.