Berita Blora
Tak Ada Ampun, Ancaman Pidana Menanti Pelaku Pelemparan Kereta Api, Daop 4 Semarang: 15 Tahun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menindak tegas para pelaku pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menindak tegas para pelaku pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
Itu diungkapkan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.
"KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,"
"Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," katanya, Selasa (23/7/2024).
Fran menyampaikan bahwa kasus terakhir, terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan - Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu (21/7/ 2024) sekira pukul 17.05.
Kronologinya, saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya terjadi pelemparan batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Akibatnya, kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah," terangnya.
Selain itu, hari sebelumnya Sabtu (20/7/2024) pukul 14.35, di Petak Jalan Stasiun Sragi - Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta - Semarang - Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.
"Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api," tuturnya.
Menurut Fran, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Di situ tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Resmi, Konser Ari Lasso di Blora Hari Ini Ditunda, Panggung Sudah 100 Persen Siap |
![]() |
---|
Susu Kedelai MBG di Blora Tak Layak Konsumsi, SPPG Terbitkan Surat Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Viral Foto Menu MBG Kurang Layak Blora, SPPG Akui Ada Item yang Kosong |
![]() |
---|
Sejumlah Driver Ojol di Blora Dikumpulkan di Polres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Blora Jadi Tuan Rumah Perdana Kompetisi Installer Indonesia, Dimeriahkan Pameran Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.