Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

HMI Cabang Semarang Jadi Amicus Curiae Uji Pasal Permendikbud Ristek, Biang UKT Naik Ugal-ugalan

HMI Cabang Semarang mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait perkara pengujian pasal yang dianggap bermasalah dalam Permendikbud Ristek 2/2024

Editor: Muhammad Olies
Ist
Aktivis HMI Cabang Semarang saat menyerahkan amicus curiae di Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (24/7/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara pengujian pasal yang dianggap bermasalah dalam Permendikbud Ristek 2/2024.

Pengajuan diri sebagai amicus curiae itu dilakukan pada Kamis (24/7/2024) di Mahkamah Agung, Jakarta. 

Ketua HMI cabang Semarang, Andi Irfan mengatakan pengajuan diri sebagai amicus curiae ini terkait permohonan perkara Judicial Review (JR) Nomor 31/P/HUM/2024 oleh Himpunan Mahasiswa Islam Hukum UGM. 

Judicial review ini dilayangkan ke pengadilan untuk menguji beberapa pasal pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Sejumlah pasal dalam Permendikbudristek 2/2024 ini diuji karena disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang.

"Kami menilai penyusunan dan penyerahan amicus curiae ini penting untuk dilakukan. Terlebih setelah melihat dinamika penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini ada banyak fenomena yang tidak bisa dipandang baik-baik saja," kata Andi melalui keterangan tertulis. 

Baca juga: Permendikbud Ristek Dinilai Jadi Biang Kerok Biaya UKT Ugal-ugalan

Baca juga: Benarkah Biaya UKT tak Naik Lagi? Jokowi Sebut Kemungkinan Naik Tahun Depan

 

Baca juga: Ada 21 Pihak Ajukan Amicus Curiae Ke MK, Hakim Hanya Gunakan yang Dikirim Sebelum 16 April

Menurut Andi pengajuan diri sebagai amicus curiae ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian khalayak umum termasuk pemerintah agar lebih peduli terhadap isu peningkatan biaya pendidikan tinggi yang terjadi pasca penetapan Permendikbudristek 2/2024. 

 

 

"Setelah dilakukan analisa dan riset secara mendalam, berbagai permasalahan yang kami temukan di dalam Permendikbudristek 2/2024 berhasil divalidasi berdasar pada sumber-sumber lain yang kami peroleh," terangnya. 

Andi memaparkan ada permasalahan yang ditemukan seperti kehadiran Permendikbudristek 2/2024 yang melenceng dari amanat penyelenggaraan pendidikan tinggi secara filosofis. Selain itu muatan yang terkandung di dalam Permendikbudristek tersebut dinilai bertentangan dengan beragam peraturan perundang-undangan. 

"Kemudian kondisi empiris yang kini terjadi di masyarakat seakan mendesak dilakukannya pencabutan dan perubahan Permendikbudristek 2/2024," kata Andi. 

Menurutnya, sejumlah permasalahan yang tersorot akibat ditekennya peraturan tersebut berimbas pada peningkatan besaran biaya pendidikan tinggi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 

Ia menyatakan, perlu adanya penyelarasan terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para mahasiswa yang akan atau sedang mengenyam pendidikan tinggi. 

Sementara itu, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Octiawan Basri menyambut baik pengajuan diri amicus curiae yang dilakukan HMI cabang Semarang. Pihaknya akan segera menyampaikan amicus curiae itu kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved