Berita Regional
Inilah Sosok Agung Pecatan TNI Bunuh Sesama Napi yang Tak Mau Ikut Aturannya
Agung Putting Maulana, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini kembali terjerat kasus kriminal di Lembaga Pemasyarakatan
TRIBUNJATENG.COM - Agung Putting Maulana, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini kembali terjerat kasus kriminal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Merah Mata Palembang.
Agung, yang dulu berpangkat Prajurit Dua (Prada) sebelum dipecat karena desersi dan kasus pencabulan, kini terlibat dalam kasus pembunuhan sesama narapidana.
Agung diduga kuat membunuh Sumaryanto, seorang narapidana lainnya, karena Sumaryanto menolak mengikuti aturan yang diterapkan oleh Agung.
Kalapas Klas 1 Merah Mata Palembang, Veri Johannes, mengonfirmasi bahwa Agung memang seorang mantan anggota TNI yang telah dipecat dan kini menjalani hukuman penjara selama 3,7 tahun.
"Betul, tersangka kasus hukum desersi dan pidana," ujar Veri lewat pesan singkatnya, Sabtu (20/7/2024).
Ada dua tersangka kasus pembunuhan Sumaryanto.
Yaitu Agung dan Emi Hartoni.
Emi Hartoni tahanan kasus pembunuhan.
Ia dihukum pidana seumur hidup.
Agung dan Emi nekat merencanakan pembunuhan terhadap Sumaryanto lantaran kesal terhadap korban yang enggan mengikuti peraturan dalam lapas.
Mereka kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan membekap korban saat sedang tertidur pulas di dalam sel tahanan.
Tersangka Agung mencekik dan membekap, sementara Eni menahan kaki tersangka agar tidak melakukan perlawanan.
Mayat korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan dibuat rekayasa seakan ia telah bunuh diri.
Namun dari hasil penyelidikan, Sumaryanto tewas dibunuh.
"Motifnya seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes tadi," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari situs Mahakamahagung.go.id, surat putusan Dilmil I 04 Palembang dengan nomor 60-K/PM.I-04/AD/VII/2022 menyatakan, Agung Putting Maulana bersalah dalam kasus tindakan cabul terhadap seorang perempuan berinisial DO.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 juta.
Putusan itu dikeluarkan pada 16 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan dua narapidana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sumaryanto (33) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Merah Mata, Palembang.
Kedua napi yang menjadi tersangka tersebut adalah Agung Putting dan Emi Hartoni yang merupakan rekan satu kamar korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai bunuh diri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim dan Polsek Sako, ditemukan indikasi Suryanto merupakan korban pembunuhan berencana.
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.