Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KSAD Akui Ada Anggota TNI Jadi Ojol: Ngojek kan Lumayan

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan terdapat personel militer yang melakukan pekerjaan sampingan, seperti menjadi ojek online (ojol).

kompas.com / Nabilla Ramadhian
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat konferensi pers di Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan terdapat personel militer yang melakukan pekerjaan sampingan, seperti menjadi ojek online (ojol).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pun menyatakan tidak mempermasalahkan hal itu, di tengah polemik wacana supaya mengizinkan tentara berbisnis, dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Ya sudahlah, yang penting hadir, kerja baik. 2-3 jam ngojek kan lumayan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024) sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Usulkan Anggota TNI Boleh Berbisnis

Akan tetapi, Maruli menegaskan anggota-anggota TNI yang memiliki pekerjaan sampingan harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang.

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," ujar Maruli.

Di sisi lain, Maruli juga berharap larangan anggota TNI berbisnis bisa dipertimbangkan buat dicabut.

Akan tetapi, jika hal itu tidak disepakati maka dia menyatakan TNI akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ucap Maruli.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis.

Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis.

Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Ada Personel TNI Jadi "Ojol", KSAD: Kan Lumayan"

Baca juga: Sosok Komandan TNI Pingsan Ketakutan Melihat Pocong di Pohon Beringin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved