Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

Pantarlih di Kaliwungu Kudus Diduga Langgar Prosedur Coklit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus temukan sejumlah masalah dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Bawaslu Kudus
Klarifikasi Pantarlih oleh Panwaslu Kaliwungu Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus temukan sejumlah masalah dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Di antaranya yaitu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut ditenukan saat uji petik terhadap sampel pemilih. Yakni didapati model-A tanda terima dan Model-A stiker sudah ditulis dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih.

Selain itu, lanjut Heru, model-A tanda terima dan model A stiker tidak tertulis nama penerima dan nama Pantarlih. Hal ini dilakukan oleh Pantarlih TPS 1 RT 1 RW 1 Desa Garung Lor.

"Pelanggaran lain yang menjadi temuan Pengawas Pemilu pada saat uji petik di rumah warga atas nama Kustiono didapati keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah dicoklit oleh Pantarlih," kata Heru.

Baca juga: Viral Petugas Pantarlih Sampai Kunjungi Makam saat Proses Coklit, KPU Blora Beri Penjelasan 

Baca juga: Pekan Kedua Coklit Pantarlih di Kota Semarang: 7.108 Pemilih Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kaliwungu diduga Pantarlih tersebut melakukan pelanggaran administratif karena tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Pada Minggu 21 Juli 2024 Panwaslu Kecamatan Kaliwungu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran pada proses coklit di Desa Garung Lor.                      

Dalam klarifikasi Pantarlih tersebut menyatakan pada saat melakukan Coklit atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung.

Namun dilakukan coklit tanpa meminta KK dengan alasan sudah mempunyai KK atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto dan Pantarlih hanya menyerahkan formulir A tanda terima dan formulir A stiker.

"Selanjutnya Pantarlih mengakui bahwa hal seperti itu tidak sesuai prosedur coklit," tutur Ketua Panwaslu Kecamatan, Ngadimin.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved