Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

ALASAN Ahli Pers Laporkan VR ke Polres Jepara: Lawan Praktik Premanisme Bermodus Wartawan  

Pihak mengaku wartawan berinisial VR resmi dilaporkan Ahli pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi ke Polres Jepara.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng
Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi menunjukkan berkas laporan polisi (LP) dengan terlapor VR. 

Terlepas dari laporan tersebut, menurut wartawan senior ini, praktik-praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan harus dihentikan. Pasalnya, seringkali dengan mengatasnamakan sebagai wartawan, mereka menjalankan praktik premanisme bermodus wartawan.

“Jangan sampai pers kita dinodai praktik yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab seperti itu,” tandasnya.

Saat melaporkan VR ke Polres Jepara, Jayanto didampingi kuasa hukum dari Justitia & Associates, Agus Rofi’i.

Agus menyebutkan, pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 23 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, VR juga dilaporkan dengan pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved