Berita Jepara
ALASAN Ahli Pers Laporkan VR ke Polres Jepara: Lawan Praktik Premanisme Bermodus Wartawan
Pihak mengaku wartawan berinisial VR resmi dilaporkan Ahli pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi ke Polres Jepara.
Terlepas dari laporan tersebut, menurut wartawan senior ini, praktik-praktik oknum yang mengaku sebagai wartawan harus dihentikan. Pasalnya, seringkali dengan mengatasnamakan sebagai wartawan, mereka menjalankan praktik premanisme bermodus wartawan.
“Jangan sampai pers kita dinodai praktik yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab seperti itu,” tandasnya.
Saat melaporkan VR ke Polres Jepara, Jayanto didampingi kuasa hukum dari Justitia & Associates, Agus Rofi’i.
Agus menyebutkan, pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 23 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, VR juga dilaporkan dengan pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
Aktris Ibu Kota Alya Rohali Terpukau Lihat Kerajinan Jepara Saat Kunjungi Gerai Dekranasda |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Dapat Suntikan Dana Perbaiki Irigasi Sebesar Rp 81 Miliar dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.