Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jeritan Keluarga Dini di Ronald Tannur Bebas, Penyelidikan Polisi Terbukti Aniaya hingga Tewas

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini

Editor: muslimah
Tribunnews
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Kasus kematian almarhumah Dini Sera Afrianti berakhir dengan kekecewaan banyak pihak.

Terutama keluarga Dini yang syok dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti diketahui Gregorius Ronald Tannur diputuskan bebas dari segala tuntutan oleh hakim.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB, Edward Tannur.

Ronald Tannur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini, wanita asal Sukabumi yang meninggal di Surabaya.

Dini juga merupakan pacar Ronald.

Baca juga: Viral Warga Baru Kaget Diminta RT Bayar Iuran Rp 1,5 Juta, Pak Lurah Jelaskan Ada Miskomunikasi

Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskannya terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini  bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati. 

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. 

 "Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. 

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.

Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved