Berita Jakarta
Modus-modus Kecurangan Klaim BPJS, KPK Usut Dugaan Korupsi 3 Rumah Sakit Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, selain phantom billing, KPK bersama tim juga menemukan sejumlah modus kecurangan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan klaim fiktif (phantom billing) sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
Untuk diketahui, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi bertugas mengusut dugaan korupsi dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi.
Pahala mengatakan, indikasi dugaan korupsi dalam phantom billing oleh tiga rumah sakit tersebut sudah sangat jelas. Persoalan mengenai pelaku bukan merupakan penyelenggara negara dan tidak masuk dalam subyek hukum yang ditangani KPK akan “diurus” pimpinan.
Dalam pelaksanaannya, KPK bisa saja melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lain yang bisa menangani pelaku dari swasta dalam korupsi yang tidak terkait penyelenggara negara.
“Tapi yang tiga ini sudah pindah ke penindakan, karena indikasi-nya sudah cukup, itu hasil paparan ke pimpinan KPK,” tutur Pahala.
Adapun ketiga rumah sakit tersebut merupakan temuan sementara tim gabungan setelah menerjunkan sejumlah petugas ke tiga provinsi. Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS. Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala.
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambah Pahala.
“Itu hasil audit atas klaim dri BPJS kesehatan,” tutur Pahala.
Modus Kecurangan Rumah Sakit dalam Klaim BPJS
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, selain phantom billing, KPK bersama tim juga menemukan sejumlah modus kecurangan rumah sakit dalam mengeklaim BPJS.
Modus paling banyak dilakukan kedua adalah phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas penindakan medis yang dimanipulasi.
Pahala mencontohkan, pihak rumah sakit memeriksa 39 pasien dan melaporkan kepada pihak BPJS bahwa keseluruhannya merupakan operasi katarak.
Ketika dilakukan verifikasi oleh tim, ternyata mereka hanya melakukan operasi katarak terhadap 14 pasien.
Sisanya, merupakan pasien yang data medisnya dimanipulasi. “Kita cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata'. Kira-kira begitu waktu itu,” turur Pahala.
Modus lainnya adalah mengubah kode diagnosis sehingga uang yang diklaim lebih besar, mengulang klaim yang telah diajukan (repeat billing) dan lainnya.
Kata Kemenkes
Adapun Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami mengatakan, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit hingga individu yang terlibat dalam skandal tersebut.
Menurutnya, Kemenkes sudah memiliki sistem yang mendata semua sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
Keterlibatan mereka bisa dicantumkan dalam sistem itu, "Sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktek dari pelaku tersebut," ujar Murti. (syakirun/kps)
Baca juga: Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB
Baca juga: Komisi III DPR Ingin KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: HUT ke-1274 Salatiga, DPRD Gelar Paripurna Istimewa di Lapangan Pancasila, Disaksikan Ribuan Warga
Baca juga: 5.000 Porsi Makanan Gratis Diserbu Warga dalam Kenduri Rakyat
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Angkatan Laut Indonesia Peringkat 4 Terkuat Dunia 2025, Ungguli Inggris dan Perancis |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Dihajar Sopir Pikap ODOL di Tol Dalam Kota Jakarta, Nyaris Kecelakaan Fatal |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan: Polda Metro Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Terbungkus Lakban di Jakarta, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.