Viral Hari Ini
Nasib Bayu Juru Parkir Viral, Divonis Denda Rp400 Ribu, Gegara Getok Tarif Rp25 Ribu di Yogyakarta
Pelaku parkir nuthuk bernama Bayu Tunggal Saputro (22) ini telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang juru parkir didenda Rp400 ribu setelah menjalani sidang tipiring di pengadilan.
Penyebabnya, juru parkir bernama Bayu Tunggal Saputro ini menarik biaya parkir hingga Rp25 ribu.
Kejadian di lokasi parkir sekitar Taman Budaya Yogyakarta itu bahkan sempat viral di media sosial.
Baca juga: Tangis Pilu Sang Ayah, Putrinya yang Akan Wisuda Meninggal Diduga Dibegal Klitih di Yogyakarta
Baca juga: Pemkot Tegal Jalin MoU dengan Universitas Alma Ata Yogyakarta
Sebuah video yang memperlihatkan tarif parkir mobil di sekitar Taman Budaya Yogyakarta (TBY) seharga Rp25.000 saat event Pasar Kangen, viral di media sosial.
Pada video yang beredar, pelaku juga menyebut bahwa tarif parkir tersebut sudah persetujuan dari Polsek Gondomanan.
Dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (25/7/2024), terkait hal ini, jajaran Polresta Yogyakarta sudah menangkap Bayu Tunggal Saputro.
“Sudah selesai kami minta keterangan dan sudah kami minta untuk pulang dan menjalani sidang tipiring di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio.
Ya, pelaku parkir nuthuk bernama Bayu Tunggal Saputro (22) itu pun telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Ia divonis dengan hukuman denda Rp400.000.
Baca juga: 17 SMA di Yogyakarta Masuk 100 Besar Terbaik se Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK LTMPT
Baca juga: Angkringan Dekat Balai Kota Yogyakarta Diserang Sekelompok Remaja
Kompol MP Probo Satrio mengatakan, tim siber pungli menjadi menjadi penuntut umum pada persidangan ini.
“Vonis denda Rp400.000 atas viral tarif nuthuk di parkir Taman Budaya Yogyakarta (TBY),” ujar Kompol MP Probo Satrio.
Dia menuturkan, parkir nuthuk tersebut terjadi pada saat perhelatan event Pasar Kangen di Taman Budaya Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Saat disinggung soal hukuman denda Rp400.000 ini, menurut Kompol MP Probo Satrio, vonis yang dijatuhkan masih belum membuat efek jera bagi pelaku parkir nuthuk.
Dia berharap, peraturan daerah (perda) terkait hal ini bisa direvisi.
“Menurut kami idealnya ditambah saja (hukuman denda) di Perdanya."
Yogyakarta
Juru Parkir Viral
Juru Parkir Nuthuk di Yogyakarta
AKP MP Probo Satrio
Polresta Yogyakarta
viral
Viral Yogyakarta
Taman Budaya Yogyakarta
Bayu Tunggal Saputro
Waluyo Bisa Raup Cuan Rp3,6 Juta Tiap Bulan Hasil Jual Cangkang Telur, Begini Cerita Lengkapnya |
![]() |
---|
Sehari Bisa 300 Porsi, Inilah Warung Viral Juragan Petis di Pati, Best Seller Iga Bakarnya |
![]() |
---|
Mobil Nyasar Masuk Jurang 50 Meter di Bukit Menoreh, Google Maps Biang Keroknya |
![]() |
---|
Viral Influencer Pemalang Dukung LGBT, Bupati dan LDNU Kompak Minta Polisi Usut Tuntas |
![]() |
---|
Geger Rumah Polisi Dibobol Maling, Motor Berikut CCTV Digondol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.