Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemeras Kepala Desa Telukwetan Sudah Jadi Tersangka, Polres Jepara Periksa Tiga Saksi

Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang diduga memeras Petinggi atau Kepala Desa Telukwetan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
AKP Yorisa Prabowo. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang diduga memeras Petinggi atau Kepala Desa Telukwetan, Budi Santoso.

Aktivis LSM berinisial H tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (22/7). Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa, penetapan tersangka itu didasarkan pada surat ketetapan tersangka nomor SP.Tap/75/VII/Res.1.19/2024/Reskrim bertanggal 22 Juli 2024. Bersamaan dengan itu, tersangka juga ditahan.

Yorisa menjelaskan, Satreskrim Polres Jepara juga sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga saksi. Ketiga saksi tersebut, yakni MER (23), warga Kecamatan Batealit; SA (38), warga Kecamatan Mayong; dan M (67), salah satu kepala desa di Kecamatan Mlonggo.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan atau memberikan informasi dokumen administrasi desa, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan tahun 2019-2022 kepada masyarakat.

Oleh karena Petinggi Telukwetan, Budi Santoso, tidak memberikan dokumen tersebut, kemudian tersangka membawa perkara itu ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Dalam sengketa informasi publik itu, Budi kalah.

Dengan modus tersebut, pada 2 Juli 2024, Budi bertemu dengan tersangka dan saksi M di sebuah kedai kopi di kawasan Jepara Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta sejumlah uang, namun waktu itu Budi hanya memiliki uang Rp 40 Juta. Saat itu, tersangka menolak nominal uang yang ditawarkan Budi.

Kemudian tersangka melalui saksi M meminta kepada Budi, bahwa dokumen itu tidak akan disebarluaskan dengan syarat memberikan uang Rp 90 juta. Pada Senin (8/7), Budi bertemu dengan tersangka dan tiga saksi tersebut di kedai kopi yang sama, dengan tujuan menyerahkan uang permintaan tersangka.

Serahkan uang

Namun tiba-tiba tersangka tidak mau menerima uang di kedai kopi itu. Kemudian, saat tersangka dan saksi M berada di Taman Kerang yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari kedai kopi itu, keduanya berhenti karena melihat Budi berhenti di dekatnya.

Sesaat kemudian, tersangka keluar dari mobilnya untuk menerima uang dari Budi Rp 60 juta. Setelah uang mereka dapatkan, tersangka dan M ingin langsung pergi.

“Saat tersangka bersama saksi M yang baru pergi, anggota (Satreskrim Polres Jepara) memberhentikan. Kemudian mereka dibawa ke Polres Jepara,” kata Yorisa.

Dari tangan tersangka, kata Yorisa, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni mobil Daihatsu Sigra hitam berpelat nomor B 1352 COO, tiga ponsel, tas kantong cokelat batik, tas selempang hitam, nomor telepon, dan uang Rp 60 juta.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis LSM antikorupsi, H, yang diduga memeras Petinggi Telukwetan. Aktivis LSM tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Jepara.

“Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM. Yang bersangkutan kami tangkap dua pekan lalu,” kata Yorisa kepada Tribun Jateng, Rabu (17/7).

Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara memastikan keamanan Petinggi Telukwetan, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh aktivis LSM. Yorisa menyampaikan, perlindungan hukum untuk korban pasti akan diberikan, dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

"Otomatis dalam segi hukum terlapor maupun pelapor, ataupun tersangka. Korban dan saksi ada pendampingan hukum," kata Yorisa, Minggu (21/7). (ito)

Baca juga: Pilwakot Solo 2024: Rekomendasi PSI Makin Muluskan Langkah Raja Puramangkunegaran Maju Pilwakot

Baca juga: Pilwakot Semarang 2024 : Joko Sebut Penggeledahan KPK di Semarang Ubah Peta Politik

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : PDIP Berpeluang Usung Andika Perkasa di Pilgub Jateng

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sragen: Bapak dan Anak 6 Tahun Tewas di Kolong Truk

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved