Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rumah Sakit Nakal Ajukan Klaim Palsu ke BPJS Rugikan Negara Puluhan Miliar

Tiga rumah sakit swasta membuat dokumen fiktif untuk mengklaim pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rumah sakit 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga rumah sakit swasta membuat dokumen fiktif untuk mengklaim pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Itu merupakan temuan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan ini merupakan kecurangan pihak rumah sakit yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun

Pahala mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke enam rumah sakit di tiga provinsi sebagai sampel.

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terdapat sejumlah rumah sakit ajukan klaim palsu ke BPJS yang mebuat negara rugi puluhan miliar rupiah, Rabu (24/7/2024).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terdapat sejumlah rumah sakit ajukan klaim palsu ke BPJS yang mebuat negara rugi puluhan miliar rupiah, Rabu (24/7/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambah Pahala.

Adapun tim ini terdiri dari KPK, Kemenkes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS sendiri.

Pahala mengungkapkan, klaim fiktif ini disebut dengan istilah phantom billing.

Sejauh ini, KPK bersama Kemenkes yang tergabung dalam Tim Penanganan Tahun 2023 menemukan tiga rumah sakit yang melakukan klaim fiktif.

Rumah sakit itu adalah RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai klaim Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.

Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.

“Itu hasil audit atas klaim dri BPJS kesehatan,” tutur Pahala.

Modus-modus kecurangan klaim BPJS

Pahala mengungkapkan, selain phantom billing, KPK bersama tim juga menemukan sejumlah modus kecurangan rumah sakit dalam mengeklaim BPJS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved