Berita Nasional
Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
Nilai proyek dalam dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nilai proyek dalam dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.
Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Bansos Covid-19, Salah Satunya Rumah Anggota DPR PDIP
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa mengatakan, perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu mengatur terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.
“Belum bisa dipublikasi karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
Menurut Tessa, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 11 juli lalu.
"Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan," ujar Tessa, Kamis (18/7/2024).
Tessa belum mengungkap nama-nama tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menyebut penyidik telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Penyidik itu merincikan, satu dari empat orang itu merupakan pihak swasta berinisial A. Sementara, tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Adapun PT ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan 22 September 1975.
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan KPK.
Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 73,9 T Protes Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
KemenHAM Jateng Perkuat Hak Pelaku Usaha Informal untuk Wujudkan Ekonomi Inklusif |
![]() |
---|
Tragedi Maut Pasutri Bulan Madu di Penginapan Solok: Istri Meninggal, Suami Kritis |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Pantau PSN Pengadaan 3 Juta Rumah di Yogyakarta |
![]() |
---|
Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik Dina Karyawati Minimarket, Korban Sempat Curhat Galau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.