Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Saldo BPR Bank Karanganyar Tersisa Cuma Rp 900 Ribu, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mendalami kasus dugaan korupsi di BPR Bank Karanganyar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu (24/7/2024) siang.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mendalami kasus dugaan korupsi di BPR Bank Karanganyar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menyampaikan, pihaknya semula menerima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penempatan dana dari Bank Karanganyar ke salah satu bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Kota Solo pada tahun 2019 hingga akhir 2022. Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan pada 8 Juli 2024. 

Dia menuturkan, modal Bank Karanganyar itu berasal dari penyertaan modal sehingga itu termasuk bagian dari keuangan negara. Dana dari Bank Karanganyar yang telah ditempatkan ke salah satu BPRS tersebut kemudian langsung dicarikan dan ditransfer ke pihak-pihak lain. Lanjutnya, saldo Bank  Karanganyar hanya tinggal Rp 900 ribu setelah dicek saat itu. 

"Kasus ini sudah ditingkatkan penyidikan pada 23 Juli 2024. Dalam penyidikan tersebut ditemukan ada peristiwa yang diduga peristiwa pidana korupsi, dugaan sementara kerugian negara Rp 4,4 miliar," katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu (24/7/2024) siang. 

Pihaknya telah memeriksa 18 orang atas kasus tersebut. Kajari Karanganyar mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut sehingga nantinya membuat perkara tersebut terang benderang dan menemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. 

"Upaya ini bukan dalam rangka membuat, memperburuk keadaan Bank Karanganyar. Bank Karanganyar saat ini dalam kondisi baik-baik. Langkah ini upaya memulihkan kerugiaan Bank Karanganyar. Nasabah tidak perlu khawatir," terangnya. 

Di sisi lain dalam proses penyidikan kasus tersebut ternyata ditemukan indikasi kredit macet di badan usaha milik daerah tersebut dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar dan itu belum termasuk bunga yang harus diterima Bank Karanganyar. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved