Berita Regional
Tangkap 2 Kurir, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,6 Miliar dari Lampung
Polda Sumatra Selatan menggagalkan penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung gagal ke luar negeri.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan menggagalkan penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung gagal ke luar negeri.
Polisi menangkap dua kurir.
Kedua tersangka berinisial HA (29) dan FDA (30) tercatat sebagai warga Lampung Tengah, Lampung.
Baca juga: Napi di Lapas Pontianak Terlibat Penyelundupan 18,9 Kg Sabu dari Malaysia
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti meemberikan penjelasannya saat melakukan gelar perkara, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Dia menyebut, kedua pelaku awalnya membawa ribuan benih lobster tersebut dengan mengendarai dua pikap dan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang, pada Senin, 22 Juli 2024.
Warga yang curiga melihat mobil tersebut berhenti di pinggir jalan, kemudian melapor ke polisi sehingga petugas datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, kami mendapati box styrofoam yang berisi benih lobster sebanyak 37.784 ekor dari dua mobil tersebut," kata Bayu.
Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh benih lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri melewati "jalur tikus".
HA dan FDA hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil tersebut.
Setelah tiba di kawasan simpang bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, akan ada lagi kurir lain yang membawa mobil tersebut.
"Orang yang hendak menunggu ini masih kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk membongkar jaringannya," kata Bayu.
Menurut Bayu, HA dan FDA diupah sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk membawa benih lobster tersebut.
Mereka kemudian berangkat dari Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil.
"Kedua tersangka ini mengaku hanya disuruh oleh seorang berinisial IW, kami masih mengejar keberadaan IW ini," ungkap dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal, Penyelundupan Benih Lobster dari Lampung Senilai Rp 5,6 Miliar"
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Baby Lobster, Danlanal Cilacap Terima Penghargaan dari KASAL
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.