Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tangkap 2 Kurir, Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5,6 Miliar dari Lampung

Polda Sumatra Selatan menggagalkan penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung gagal ke luar negeri.

vietnamplus.vn
Ilustrasi benur atau benih lobster 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan menggagalkan penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung gagal ke luar negeri.

Polisi menangkap dua kurir.

Kedua tersangka berinisial HA (29) dan FDA (30) tercatat sebagai warga Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Napi di Lapas Pontianak Terlibat Penyelundupan 18,9 Kg Sabu dari Malaysia

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti meemberikan penjelasannya saat melakukan gelar perkara, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Polda Sumatra Selatan saat melakukan gelar perkara terkait penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung, Rabu (24/7/2024).
Polda Sumatra Selatan saat melakukan gelar perkara terkait penyelundupan 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung, Rabu (24/7/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Dia menyebut, kedua pelaku awalnya membawa ribuan benih lobster tersebut dengan mengendarai dua pikap dan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang, pada Senin, 22 Juli 2024. 

Warga yang curiga melihat mobil tersebut berhenti di pinggir jalan, kemudian melapor ke polisi sehingga petugas datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, kami mendapati box styrofoam yang berisi benih lobster sebanyak 37.784 ekor dari dua mobil tersebut," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh benih lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri melewati "jalur tikus".

HA dan FDA hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil tersebut.

Setelah tiba di kawasan simpang bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, akan ada lagi kurir lain yang membawa mobil tersebut.

"Orang yang hendak menunggu ini masih kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk membongkar jaringannya," kata Bayu.

Menurut Bayu, HA dan FDA diupah sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk membawa benih lobster tersebut.

Mereka kemudian berangkat dari Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil.

"Kedua tersangka ini mengaku hanya disuruh oleh seorang berinisial IW, kami masih mengejar keberadaan IW ini," ungkap dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal, Penyelundupan Benih Lobster dari Lampung Senilai Rp 5,6 Miliar"

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Baby Lobster, Danlanal Cilacap Terima Penghargaan dari KASAL

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved