Berita Blora
Wiwik Suhendro Kades Sendangharjo Blora Dipecat karena Kasus Asusila Melawan, Bakal Ajukan Banding
Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.
Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.
"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.
"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.
Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.
"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan. Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.
Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.
Akibat pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik mengaku merasa dirugikan.
"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"
"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," paparnya.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman juga turut menanggapi terkait pemberhentian Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro.
Arief mengatakan terkait penjelasan pemberhentian Kades Sendangharjo, pihaknya menyerahkan detail teknisnya ke tim yang telah dibentuk.
"Nanti begini, siang ini tim sedang rapat, dan nanti teman-teman media akan diundang, untuk dijelaskan terkait kronologi pemberhentian Kades tersebut," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024)
Lebih lanjut, Arief menyebut, Kades Sendangharjo yang diberhentikan itu masih memiliki kesempatan untuk banding.
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.