Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Brutalnya Suami Ini Hajar Istri Pakai Palu Lalu Siram Air Panas, Pemicunya Cemburu Buta

Tim Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT Berinisial Randi di Sulawesi Selatan.

Editor: muh radlis
Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi-penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM - Tim Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT Berinisial Randi di Sulawesi Selatan.

Tim Resmob Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap Cendana Indra Pranata, yang dikenal dengan nama Randi (22), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Warga Kecamatan Somba Opu ini ditangkap setelah diduga menganiaya istrinya menggunakan palu dan menyiramnya dengan air panas.

Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban melaporkan insiden tersebut.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, menjelaskan bahwa dugaan KDRT ini dipicu oleh rasa cemburu suami yang menuding istrinya berselingkuh.

"Diduga penyebabnya adalah cemburu. Sang suami menduga istrinya selingkuh," ungkap Ipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juli 2024.

Ipda Udin Sibadu menerangkan kasus KDRT ini berawal saat Randi menyuruh istri dan anaknya pulang usai makan di sebuah restoran di Jl Hertasning.

Sesampainya di rumahnya Jl Pallantikang 2, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Randi mengecek handphone istrinya berinisial NNA (22).

"Pelaku bertanya ke korban siapa yang berkomunikasi dengan korban di salah satu media sosial," jelasnya

Karena curiga istrinya selingkuh, pelaku pun kesal dan menendang korban di kamarnya.

Belum puas atas kekerasan itu, pelaku menyeret istrinya ke dapur dan kembali memukul korban pakai palu.

"Pelaku memasak air dan setelah mendidih pelaku menyiram korban dengan air panas tersebut. Setelah itu pelaku ingin memasak air panas lagi akan tetapi korban lari dan masuk ke rumah tetangga," terang Ipda Udin

Atas laporan korban, Tim Resmob Polres Gowa ringkus pelaku pada Selasa (23/7/2024) malam.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun

Kini pelaku berada di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Motif Pria di Somba Opu Gowa Pukul Istri Pakai Palu dan Siram Air Panas, Penjara 5 Tahun Menanti

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved