Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Muda Mudi Ibu Kota, Rekam Kegiatan Hubungan Intim Lalu Dijual Rp 300 Ribu

Sepasang muda mudi membuat merekam hubungan intim mereka untuk dijual di media sosial.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Penampakan selebgram M dan kekasihnya A yang menjual video porno dan mengiklankan judi online di sosial medianya 

TRIBUNJATENG.COM - Sepasang muda mudi membuat merekam hubungan intim mereka untuk dijual di media sosial.

Video porno itu mereka jual dengan tarif Rp 300 ribu untuk setiap pembeli.

Dari situ akun media sosial mereka kemudian memiliki banyak followers yang kemudian dimanfaatkan untuk promosi judi online.

M si wanita berusi 23 tahun memang seorang selebgram dengan puluhan ribu follower.

Baca juga: TERUNGKAP, Selebgram Muda dan Pacarnya Ini Tak Hanya Bikin Video Porno, Juga Endorse Judi Online

Baca juga: Pria Kebumen Kantongi Rp 12 Juta Sebulan dari Jualan Video Porno Anak, Kelola Grup Indomie Seleraku

Namun ia dan kekasihnya A (22) kini ditangkap polisi. 

Dilansir dari YouTube Tribunnews, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan pasangan ini sudah menjalani bisnis haram ini selama satu tahun.

Tanpa ikatan pernikahan, M  dan A  tinggal seatap dan membuat konten-konten pornografi.

M dan A membuat konten pornografi sesuai permintaan dari media sosial.

Keduanya menjual video porno melalui berbagai platform media sosial diantaranya WhatsApp, telegram, dan instagram.

"Keduanya pacaran, membuat video porno, kemudian dijual antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu selama setahun," ujarnya

Mereka pun kata Sutrisno juga telah memegang kontak pelanggannya sebelum akhirnya membagikan video tersebut setelah terjadi transaksi.

"Ketika ada pesanan mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya.

Untuk promosi judi online, M mendapat gaji Rp1,5 juta.

Setiap hari, M berkewajiban memposting 2 konten judi online di akun Instagramnya yang sudah memiliki puluhan ribu pengikut.

"Pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran tiap bulan Rp1,5 juta," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved