Berita Kriminal
Kelakuan Muda Mudi Ibu Kota, Rekam Kegiatan Hubungan Intim Lalu Dijual Rp 300 Ribu
Sepasang muda mudi membuat merekam hubungan intim mereka untuk dijual di media sosial.
Editor:
rival al manaf
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Penampakan selebgram M dan kekasihnya A yang menjual video porno dan mengiklankan judi online di sosial medianya
Uang dari dua kegiatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu mereka pun dijerat dengan Pasal 303 UU ITE dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.
"Dengan ancaman enam tahun penjara dan 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Selebgram M dan Pacar, Bikin Video Syur Lalu Dijual Rp300 Ribu, Digaji Bulanan Promosi Judol,
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.