BHP Semarang
Kemenkumham Kembali Raih Opini WTP Ke-15
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023.
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2023.
Predikat ini diberikan oleh Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jumat (26/7).
Baca juga: Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berikan Arahan Kepala UPT Se Jateng
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham ini digelar di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal serta disiarkan secara virtual diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, para Kepala Divisi, Kabag Umum Anton Tri Oktabiono, Kasubbag Pengelola Keuangan dan BMN Maria Titik S..
Atas capaian prestasi ini Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi atas peran dan prestasi Kemenkumham dalam melaksanakan tugas fungsi.
Lebih lanjut, Nyoman menegaskan bahwa pada tahun 2023, Kemenkumham telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut.
Nyoman juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang lebih baik ke depan, memastikan perencanaan sesuai dengan organisasi, dan penggunaan anggaran yang tidak hanya berfokus pada tujuan utama organisasi, tetapi juga melihat peluang-peluang di masa depan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dengan baik.
Ia berharap sinergi ini dapat terus terjaga secara berkesinambungan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Kabupaten Brebes
"Terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas kerja sama dan sinergitas yang terjalin baik. Semoga sinergi ini dapat terus terjaga secara berkesinambungan," ujar yasonna.
Tidak hanya itu, Menkumham kepada seluruh jajaran menekankan pentingnya Implementasi Sistem Pengendalian Intern yang Efektif serta menindaklanjuti rekomendasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
“Langkah-langkah peningkatan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang harus dilakukan diantaranya, Kecermatan dan konsistensi dalam pengawasan serta pengendalian, Sistem Pengendalian Internal di setiap unit kerja, Penerbitan dan Pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset, Penyetoran ke Kas Negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, Koreksi data laporan Keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, Pemahaman dan Kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN, serta Koordinasi dengan Pihak Internal maupun Eksternal," pungkas Menkumham RI. (*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kemenkumham
Wajar Tanpa Pengecualian
Nyoman Adhi Suryadnyana
Yasona H. Laoly
Wamenkum : Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna |
![]() |
---|
BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran |
![]() |
---|
Balai Harta Peninggalan Semarang Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru |
![]() |
---|
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.