Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Universitas Muhammadiyah Purwokerto

UMP Tegaskan Bahaya Judi Online

Menurut data, sekira Rp900 triliun uang rakyat Indonesia tersedot ke dalam judi online, dengan lebih dari 2,6 juta konten judi online dan ratusan ATM.

Editor: deni setiawan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
Silaturahim pengajian dan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dalam silaturahim pengajian dan pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Dr H Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i, MAg menyampaikan peringatan keras terhadap bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) yang semakin merajalela di masyarakat.

Dalam pidatonya, Dr Ahmad Hasan Asy’ari mengungkapkan bahwa judi online telah berkembang secara signifikan, mulai dari operasi tersembunyi hingga terang-terangan, bahkan melibatkan negara-negara seperti Malaysia, Macao, Spanyol, Hong Kong, dan Italia.

Baca juga: Fikes UMP dan Ambulans 118 Jakarta Kolaborasi dalam Pelatihan Kegawatdaruratan

Baca juga: BI Apresiasi UMKM Binaan UMP

Menurut data, sekira Rp900 triliun uang rakyat Indonesia tersedot ke dalam judi online, dengan lebih dari 2,6 juta konten judi online dan ratusan ATM (449) di Jakarta Barat yang menjadi penampung dana judi online, yang dikendalikan dari Kamboja.

Dampak dari judi ini sangat serius, mencakup pemiskinan, pencurian, perampokan, hingga kematian.

"Judi online telah menjadi ancaman besar bagi stabilitas ekonomi dan sosial."

"Selain mengakibatkan pemiskinan, juga mendorong masyarakat ke dalam tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan, bahkan berujung pada kematian," ujar Dr Ahmad Hasan Asy’ari.

Tidak hanya judi online, fenomena pinjaman online (pinjol) juga menjadi sorotan utama.

Pinjol, yang sering digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti hiburan dan gaya hidup, hingga membayar biaya kuliah, memiliki dampak yang merusak.

Pinjol menjerat masyarakat dalam lingkaran utang yang sulit dihindari meskipun mengganti nomor telepon, karena data pribadi seperti KTP tetap menjadi acuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada 2023, dominasi penerima pinjol berada pada rentang usia 19-34 tahun dengan jumlah 8,6 juta penerima senilai sekira Rp26,87 triliun.

Diikuti oleh usia 35-54 tahun dengan 6,4 juta penerima senilai Rp17,98 triliun, usia 54 tahun ke atas dengan 686 ribu penerima senilai Rp2 triliun, dan di bawah 19 tahun dengan 72 ribu penerima senilai Rp168 miliar.

Baca juga: Prodi MIK UMP Tinjau Kurikulum untuk Hadapi Era Digitalisasi

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Produk Halal di Kawasan Pedesaan di Banyumas, UMP Gelar Bimtek SJPH

"Pinjol tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu yang memburuk, tetapi juga berpengaruh pada sistem perbankan dan kehidupan sosial."

"Banyak yang akhirnya dikejar-kejar oleh penagih hingga harus mempertaruhkan nyawa mereka," tambah Dr Ahmad Hasan Asy’ari.

Dalam kesempatan tersebut, Dr Ahmad Hasan Asy’ari juga menekankan pentingnya ideologi Muhammadiyah dalam membina masyarakat.

Ideologi tersebut meliputi Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (1951), Kepribadian Muhammadiyah (1961), Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (1969), dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (2000).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved