Berita Naisonal
Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Usai Pulang dari Vietnam, Operasi Wajah? Ini Jawaban Singkatnya
Pertanyaan itu khususnya terkait kabar dirinya pergi ke Vietnam hingga akhirnya ditangkap setiba di Tanah Air usai melakukan operasi wajah
Ditangkap di Bandara Sepulang dari Vietnam
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap anggota DPR RI, Ujang Iskandar (UI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.
Setelah ditangkap, Ujang Iskandar langsung dibawa ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin.
Penangkapan ini dilakukan pihak Kejagung dalam kapasitas Ujang Iskandar sebagai saksi kasus korupsi dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kasus itu sendiri ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, Ujang Iskandar pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.
Ujang diamankan oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Kalteng sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Harli menegaskan, pengamanan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Ujang ditangkap karena tidak pernah hadir panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
"Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024).
Kejagung lantas mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
Menurut Harli, Ujang bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli. (Tribunnews.com )
Pengabaian Putusan MK Melalui Revisi UU Pilkada Dinilai Upaya Pertahankan Kekuasaan |
![]() |
---|
Kemampuan Komunikasi yang Mumpuni Bagian dari Fungsi Diplomasi Maritim |
![]() |
---|
Digelar Mulai 15 Juli di Seluruh Indonesia, Berikut 14 Pelanggaran Yang Disasar Dalam Operasi Patuh |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Andika Suami Pembunuh Istri Hamil 2 Bulan, Benturkan Kepala Istri ke Tembok |
![]() |
---|
Saat Ratusan Ribu Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Buntut Pusat Data Nasional Diretas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.