Berita Nasional
Mudahnya Akses Gawai Jadi Penyebab Banyak Anak Main Judi Online
Peningkatan pemain judi online saat pandemi Covid-19 juga terjadi pada kelompok anak-anak. Hal ini terjadi akibat libur sekolah dan mudahnya akses gaw
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan transaksi judi online di Indonesia meningkat signifikan pada rentang tahun 2017 hingga 2023. Bahkan saat pandemi Covid-19, jumlahnya meningkat hingga 300 persen.
"Judi online sendiri memang mengalami peningkatan sejak 2017 sampai 2023. Tapi Alhamdulillah pasca dibentuknya Satgas bisa kita hambat secara signifikan. Kita tahu di masa pandemi, di situ lah masa peningkatan terjadi sampai 300 persen," ujar Ivan di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: 197.054 Anak Main Judi Online, Total Transaksi Mencapai Rp 293,4 Miliar
Peningkatan pemain judi online saat pandemi Covid-19 juga terjadi pada kelompok anak-anak. Hal ini terjadi akibat libur sekolah dan mudahnya akses gawai kepada anak-anak.
"Nah terkait dengan peningkatan anak ya ada. Kita melihat ada peningkatan terkait judi online yang melibatkan anak-anak dan itu juga terjadi di era-era pandemi, sekolah diliburkan, dan segala macam, akses gadget memang terus meningkat," tutur Ivan.
Awalnya, Ivan mengungkapkan para pemain judi online hanya bermain dalam nominal yang kecil. Namun setelah 2023, para pemain judi online bermain dalam jumlah nominal yang besar.
"Kita di awal-awal hanya melihat tidak lebih 10 persen kalau dia mendapatkan Rp100 ribu, maka dia hanya akan menggunakan Rp10 ribu uang dari Rp100 ribu. Tapi sampai 2023, kecenderungan yang sudah mencapai 80 persen mengatakan bahwa marketnya akan besar. Kalau menerima Rp100 ribu penghasilan per bulan, 80 ribu dari 100 ribu tadi digunakan untuk judi online," tambahnya.
Melindungi Anak
Untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, seperti judi online dan pornografi anak (CSAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama PPATK menandatangani nota kesepahaman.
Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi dan manipulasi untuk keuntungan finansial.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga akan saling bertukar informasi, melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik, meningkatkan kapasitas SDM, serta melakukan analisis strategis dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang KPAI dan PPATK.
“Kami berharap dengan kerja sama ini, kita dapat menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK ke depannya,” ujarnya.(tribun network/fah/dod/tribun jateng cetak)
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Helikopter PK-RGH Hilang Kontak Setelah 8 Menit Terbang di Mentewe, Ini Daftar Rinci Penumpangnya |
![]() |
---|
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.