Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Cerdik! Yusuf Sulaeman Menipu Rp 700 Juta Pejabat Terduga "Korupsi" Pakai Surat Palsu KPK

Inilah sosok Yusuf Sulaeman (33), kontraktor yang menyamar menjadi pegawai KPK gadungan dan mengincar pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Tampang Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat dinas pendidikan Pemkab Bogor, ditangkap dan dijadikan tersangka di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Yusuf Sulaeman (33), kontraktor yang menyamar menjadi pegawai KPK gadungan.

Yusuf Sulaeman mengincar para terduga "koruptor" untuk bersedia menyerahkan uang ratusan juta.

Caranya, Yusuf Sulaeman menakuti korbannya menggunakan surat panggilan dari KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor

Dia pun berhasil memeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, jumlah uang pemerasan itu mencapai Rp 700 juta lebih dalam rentang waktu 2023-2024.

"Keterkaitan dengan tindak pidana (pemerasan) ini sudah kita temukan bahwa jumlahnya Rp 700 juta," ujar Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, surat panggilan itu dijadikan alat untuk memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Yusuf menargetkan korban atau pejabat yang pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK di Kabupaten Bogor.

Akhirnya, korban yang merasa terancam lalu menyerahkan uang ratusan juta kepada tersangka dengan tiga kali penyerahan.

Rio mengungkapkan, tiga kali penyerahan itu telah berjalan dari mulai tahun 2023 sampai dengan Kamis (25/7/2024) siang atau saat KPK menangkap Yusuf di sebuah rumah makan di Jalan Tegar Beriman.

Yusuf ditangkap saat hendak bertransaksi atau menagih pembayaran berikutnya dari korban.

Petugas KPK yang pertama kali menangkap Yusuf lalu menyerahkannya dengan tuduhan kasus pemerasan kepada polisi.

Rio merinci, penyerahan awal terjadi pada Januari 2023.

Korban menyerahkan uang Rp 350 juta di kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved