Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Cerdik! Yusuf Sulaeman Menipu Rp 700 Juta Pejabat Terduga "Korupsi" Pakai Surat Palsu KPK

Inilah sosok Yusuf Sulaeman (33), kontraktor yang menyamar menjadi pegawai KPK gadungan dan mengincar pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Tampang Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat dinas pendidikan Pemkab Bogor, ditangkap dan dijadikan tersangka di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Yusuf Sulaeman (33), kontraktor yang menyamar menjadi pegawai KPK gadungan.

Yusuf Sulaeman mengincar para terduga "koruptor" untuk bersedia menyerahkan uang ratusan juta.

Caranya, Yusuf Sulaeman menakuti korbannya menggunakan surat panggilan dari KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor

Dia pun berhasil memeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, jumlah uang pemerasan itu mencapai Rp 700 juta lebih dalam rentang waktu 2023-2024.

"Keterkaitan dengan tindak pidana (pemerasan) ini sudah kita temukan bahwa jumlahnya Rp 700 juta," ujar Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, surat panggilan itu dijadikan alat untuk memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Yusuf menargetkan korban atau pejabat yang pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK di Kabupaten Bogor.

Akhirnya, korban yang merasa terancam lalu menyerahkan uang ratusan juta kepada tersangka dengan tiga kali penyerahan.

Rio mengungkapkan, tiga kali penyerahan itu telah berjalan dari mulai tahun 2023 sampai dengan Kamis (25/7/2024) siang atau saat KPK menangkap Yusuf di sebuah rumah makan di Jalan Tegar Beriman.

Yusuf ditangkap saat hendak bertransaksi atau menagih pembayaran berikutnya dari korban.

Petugas KPK yang pertama kali menangkap Yusuf lalu menyerahkannya dengan tuduhan kasus pemerasan kepada polisi.

Rio merinci, penyerahan awal terjadi pada Januari 2023.

Korban menyerahkan uang Rp 350 juta di kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Penyerahan kedua terjadi pada April 2023 sebesar Rp 50 juta di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketiga, uang sebesar Rp 300 juta diserahkan pada Rabu (3/4/2024) di Rest Area Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pada saat penangkapan, petugas KPK mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta yang diperoleh pelaku dari memeras.

Dari hasil pengembangan yang dilimpahkan KPK ke polisi, ditemukan barang bukti sisa uang Rp 400 juta.

Selain itu, polisi menyita 2 unit mobil mewah yakni mobil sport Porsche dan Alphard serta dua unit ponsel.

"Mobil itu punya dia dua-duanya, tapi kami masih dalami apakah mobil tersebut hasil meras. Karena dia ini juga seorang kontraktor, jadi mungkin ada usaha-usaha lain, tapi yang keterkaitan dengan tindak pidana ini sudah kita temukan jumlah uangnya total Rp 700 juta. Iya, uang Rp 300 juta yang diamankan penyelidik KPK itu juga termasuk dengan Rp 700 juta ditemukan di kediaman dari pelaku di Bogor Kota," beber Rio.

Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban di dinas-dinas lain.

Sebab, Yusuf diyakini tidak beraksi sendiri.

Rio menuturkan, ada empat ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan itu. S

ejauh ini, mereka masih dijadikan saksi untuk diperiksa atau dimintai keterangan.

Adapun dari mereka ada empat pejabat atau ASN dan satu seorang sopir.

Baca juga: Video Penjelasan DPC PDIP Tentang Nasib Mbak Ita di Pilwakot Semarang Pasca Penggeledahan KPK

Rio menyebut, ke empatnya adalah pegawai negeri dari dinas pemerintahan daerah Kabupaten Bogor.

"(Untuk bisa mengakses para pejabat itu, ada peran orang lain kah?) masih kami dalami, bagaimana dia bisa masuk ke peran-peran kepada korban ini. Kami yakin ini pelakunya lebih dari 1 orang karena kejadiannya dari awal Januari 2023. Kami dalami apakah terjadi (pemerasan) juga di dinas lain," tutur Rio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Pejabat Disdik Bogor, Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp 700 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved