KIP Kuliah
Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Buat Akun Baru kip-kuliah.kemdikbud.go.id Batas Akhir 31 Oktober
Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Buat Akun Baru kip-kuliah.kemdikbud.go.id Batas Akhir 31 Oktober
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Buat Akun Baru kip-kuliah.kemdikbud.go.id Batas Akhir 31 Oktober
TRIBUNJATENG.COM - Inilah cara daftar akun baru KIP Kuliah 2024 KIPK.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali hadir untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Program beasiswa ini sangat dinantikan oleh para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Lantas, bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah 2024?
Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui jadwal penting pendaftaran KIPK 2024.
Dilansir dari pedoman KIP Kuliah 2024 yang dipublikasikan oleh Kemendikbud Ristek, berikut jadwal pendaftaran KIPK 2024:
Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K*:12 Februari - 31 Oktober 2024
Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Penetapan Penerima Baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024
Syarat Pendaftaran
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/MA: Anda harus sudah lulus atau akan lulus pada tahun 2022, 2023, atau 2024.
2. Memiliki potensi akademik: Hal ini dibuktikan dengan nilai rapor atau hasil ujian masuk perguruan tinggi.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi: Anda berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki bukti yang sah.
Tahapan Pendaftaran
1. Buat Akun
Kunjungi laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan daftarkan diri Anda.
Siapkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
2. Isi Data Diri
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan valid.
3. Unggah Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Pilih Prodi
Pilih program studi yang Anda inginkan dan sesuai dengan ketentuan KIP Kuliah.
5. Verifikasi Data
Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
6. Submit Pendaftaran
Setelah semua data terisi dengan benar, kirimkan formulir pendaftaran Anda.
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda membaca petunjuk dan persyaratan dengan cermat.
Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan jauh-jauh hari agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil selama proses pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran dengan teliti dan jangan terburu-buru.
Simpan baik-baik bukti pendaftaran Anda sebagai arsip.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024, Anda dapat mengunjungi laman resmi KIP Kuliah atau menghubungi pihak sekolah atau perguruan tinggi yang Anda tuju.
Reclaim Akun KIPK 2024
Link klaim ulang akun KIP-K Kartu Indonesia Pintar Kuliah bisa diakses mulai hari ini Senin 29 Juli 2024.
Reclaim akun KIPK diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah mendaftar KIP.
Proses klaim ulang KIPK ini dilakukan karena adanya peretasan website pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa proses seleksi penerima KIPK akan tetap berlangsung.
Mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error harus melakukan reclaim atau klaim ulang akun KIPK masing-masing.
Sebelum data tersimpan, penting untuk melakukan pengecekan ulang data.
Mahasiswa juga diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIPK dan berkas-berkas persyaratan lainnya.
Begini cara klaim ulang akun KIPK:
1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya
3. Cek ulang data diri, dokumen persyaratan KIPK
4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan.
Selain itu, bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIPK, bisa melakukan pendaftaran akun mulai 29 Juli hingga 31 Oktober.
Beikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin mendaftar KIPK:
1. Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Foto pribadi terbaru
4. Foto lengkap keluarga
5. Foto rumah tampak depan
6. Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
7. Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS SPPT
8. Pembayaran PBB Struk Pembayaran Listrik Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
9. Sertifikat Prestasi (jika ada)
Sebagai informasi, dokumen-dokumen di atas merupakan gambaran umum dan persyaratan KIPK bisa saja berubah.
Untuk itu, mahasiswa diminta melakukan pengecekan ulang di akun KIPK masing-masing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.