Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Disperin Kota Semarang Gencarkan Pengurusan Perizinan IKM Melalui Siinas

Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Semarang menggencarkan pengurusan perizinan industri kecil menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Semarang menggelar Diseminasi dan Temu Usaha IKM dalam pemanfaatan Siinas, di Hotel Metro View Park Semarang, Senin (29/7/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Semarang menggencarkan pengurusan perizinan industri kecil menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). Siinas merupakan sistem informasi terpadu yang didalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional. 

 

Kepala Disperin Kota Semarang, Tri Supriyanto memaparkan, Siinas diharuskan bagi para pelaku IKM. Dengan adanya Siinas ini, kegiatan mereka akan terlindungi apabila ada sesuatu berkaitan dengan hukum. 


"Kita mengimbau pelaku usaha untuk bisa mempunyai izin Siinas," ucap Tri, saat Diseminasi dan Temu Usaha IKM dalam pemanfaatan Siinas, di Hotel Metro View Park Semarang, Senin (29/7/2024). 


Tri memaparkan, Disperin akan melakukan terobosan atau inovasi agar para IKM bsa segera terdata dalam Siinas. Pihaknya melakukan jemput bola ke perusahaan untuk menyampaikan pentingnya Siinas. 


"Kita tidak nunggu pelaku usaha tapi kita jemput bola. Door to door ke perusahana untuk menyampaikan apa arti penting siinas," ucapnya. 


Menurutnya, sistem di Sinnas sangat mudah. Pada diseminasi kali ini, para IKM akan mendapatkan password untuk melakukan pengisian. Sehingga, pengisian Siinas ini, pelaku usaha tidak perlu ke kantor Disperin untuk mengurusnya. 


Ada beberapa persyaratan yang perlu dimiliki, diantaranya IKM berbadan hukum, memiliki tempat atau kantor untuk usaha, dan identitas diri.


"Keuntungan pelaku usaha akan terlindungi kaitan usahanya. Ngurusnya tidak bertele-tele, tinggal melalui password, tidak perlu ke kantor," paparnya. 


Tri menekankan, Disperin tidak bisa menyetujui langsung. Pasalnya, sistem ini dari pusat sehingga Kementerian Perindustrian yang akan menyetujui. 


Sistem ini, kata dia, sebenarnya sudah lama. Namun, diakuinya, masih cukup banyak IKM yang belum berizin di Siinas. Ada ribuan pelaku IKM yang belum mengurus Siinas. 


Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, diseminasi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas terkait perizinan Siinas. Ini merupakan bagian dari fasilitasi pelaku usaha agar semakin maju dan kesejahteraan Kota Semaeanh semakin meningkat. 


"Tujuannya, meningkatkan perekonomian di Semarang. Bagaimana mendorong UMKM di Semarang meningkat," ucapnya. 


Dia memaparkan, Siinas ini merupakan program Kementerian Perindustrian. Disperin berupaya memfasilitasi para IKM agar segera bisa terdaftar di Siinas. 


"Kami selaku dewan mendorong dinas terkait bisa memajukan perekonomian di Semarang. Kami support anggaran," katanya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved