Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kagetnya Suroto Saat Membuka Koper dan Tas yang Katanya Berisi Uang Rp 50 Miliar, Ternyata?

RJ menukar uang senilai Rp 25 juta itu dengan tas dan koper, dan berpesan agar tas maupun koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan

Editor: muslimah
Dok. Humas Polres Malang
Tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang saat diperiksa jajaran Polsek Pagelaran. 

Korban terkejut karena tidak mendapati uang seperti yang dijanjikan oleh RJ di dalam koper maupun tas itu alias kosong belaka.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kejadian penipuan itu," tuturnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya. Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan. “Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved