Berita Semarang
Kasus Kapal Tongkang Tabrak Rumpon Buntu, Nelayan Semarang Somasi Perusahaan Pelayaran
Puluhan nelayan mengirimkan surat somasi ke sebuah perusahaan pelayaran karena telah merusak rumpon milik nelayam.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Puluhan nelayan mengirimkan surat somasi ke sebuah perusahaan pelayaran di Kota Semarang lantaran kapal mereka menabrak rumpon milik nelayan.
Sebenarnya peristiwa ini telah terjadi pada 12 Maret 2024, waktu itu ada kapal tongkang larat atau putus tali dan menabrak 24 rumpon milik nelayan di pesisir semarang.
Adanya kejadian tersebut, nelayan mengadu ke kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas dan telah dilakukan beberapa kali pertemuan.
Baca juga: Kapolda Jateng Rajin Baksos di Kawasan Nelayan, Sepekan Ini Sudah Dua Kali
Namun, pertemuan yang dilakukan oleh nelayan dengan perusahaan pemilik kapal tidak ada titik temu.
"PT pemilik kapal tongkang hanya mau memberikan tali asih sebesar Rp10 juta untuk dibagi kepada pemilik 24 rumpon yang rusak, artinya per rumpon hanya mendapatkan sekitar Rp. 416 ribu," ujar perwakilan nelayan Ahmad Aksis dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Rumpon merupakan tempat budidaya kerang hijau yang terbuat dari batangan bambu dipasang di laut tanpa merusak ekosistem.
Usaha ini jamak dilakukan oleh Warga pesisir utara Semarang di tengah hasil tangkapan ikan yang terus menyusut.
Modal yang dikeluarkan nelayan untuk membuat rumpon bervariatif tergantung luasan rumpon.
Menurut Aksis, hitung-hitungan minimal kerugian yang dialami nelayan sekitar Rp8,3 juta per rumpon.
Angka tersebut merupakan angka terendah dari perhitungan kerugian untuk satu rumpon.
Jika dikalikan dengan jumlah rumpon yang rusak tertabrak kapal tongkang yaitu sebanyak 24 rumpon maka hasilnya Rp Rp199 juta.
"Nominal ganti rugi yang ditawarkan perusahaan sangat jauh di bawah perhitungan kerugian yang dihitung nelayan," ungkapnya.
Para nelayan mengirimkan surat somasi didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Semarang.
Dalam somasi, nelayan mengajukan dua tuntutan.
Baca juga: Wujud Rasa Syukur, Nelayan Kota Tegal Lakukan Sedekah Laut
Pengacara Publik LBH Semarang, Nico Wauran mengungkapkan, dua tuntutan nelayan dalam surat somasi yakni perusahaan untuk segera menemui nelayan untuk membahas permasalahan ini dengan batas waktu maksimal selama 10 hari sejak surat dikirimkan.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan perusahaan tetap mengabaikan permintaan ini, Maka LBH Semarang bersama nelayan pemilik rumpon akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami akan melaporkan permasalahan ini ke berbagai lembaga negara, melakukan kampanye publik, dan melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan," katanya. (Iwn)
BMKG Ingatkan Warga Semarang: Awas Panas Ekstrem Oktober 2025 |
![]() |
---|
BRI Semarang Gandeng HIPMI Jateng: Luncurkan Kartu Kredit Eksklusif Untuk Pengusaha Muda |
![]() |
---|
SPBU Sultan Agung Semarang Hadirkan Layanan yang Nyaman dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Kota Semarang Jadi Tuan Rumah Indonesian Downhill Urban 2025 Seri 2, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Dari Markas PKI ke Rumah Perwira: Kapten Sanjoto, Saksi Hidup Usia 93 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.